KPU Sebut Pilkada Diulang Tahun Depan jika Kotak Kosong Menang

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum membuka opsi digelarnya kembali pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun depan jika kotak kosong menang atau ada calon yang kalah di Pilkada 2024.

Ketua KPU Indonesia Mochammad Afifuddin mengatakan opsi ini merujuk pada Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Tata Cara Pemerintahan, Bukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, d. bupati dan walikota.

“(Pemilihan ulang mengacu pada) UU 10 Tahun 2016,” kata Afifuddin kepada virprom.com, Sabtu (7/09/2024).

Baca Juga: KPU dan DPR akan bertemu bahas tindak lanjut kemenangan kotak kosong pada 10 September

Merujuk pada pasal tersebut, KPU daerah dan daerah/kota dapat menetapkan pasangan calon apabila memperoleh suara sah lebih dari 50 persen.

Jika kurang dari itu, calon yang kalah dapat dipilih kembali pada pemilu berikutnya.

Pemilihan umum diulang pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sampai terpilihnya pasangan calon berdasarkan hasil pemilu, pemerintah dapat mengangkat gubernur, wakil-legislator, atau walikota sementara. Penawaran tambahan akan diatur oleh peraturan KPU.

Afif mengatakan pihaknya akan menghubungi DPR RI terlebih dahulu terkait dua opsi tersebut.

“Makanya kami konsultasi dengan legislator. Insya Allah tanggal 10 akan kita bicarakan dengan DPR/Komisi II,” kata Afif.

Diberitakan sebelumnya, KPU menyebut ada dua alternatif yang bisa diambil jika kotak kosong keluar sebagai pemenang pada Pilkada 2024.

Yang lainnya harus dipilih kembali tahun depan atau dipimpin oleh pemimpin daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Baca juga: KPU Prediksi Pilkada Kembali 2025 untuk Daerah yang Dimenangkan Surat Suara Kosong

Sejauh ini, diketahui masih ada 41 daerah yang mempunyai pasangan calon eksekutif daerah atau calon kepala daerah serentak 2024.

Komisioner KPU August Melaz mengatakan opsi pertama disiapkan untuk memastikan pemimpin daerah terpilih kembali sesuai hasil pilkada.

“Kebutuhan KPU untuk mempersiapkan pilkada secara teori adalah 9 bulan. Yah, mungkin arahnya tidak akan jauh berbeda. “Peluang itu datang di akhir tahun 2025, itu pilihan,” kata Augustus.

Namun pilihan yang diambil juga akan bergantung pada rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI.

“Tapi nanti juga tergantung pendengaran kita dari penyelenggara pemilu bersama Komisi 2 dan pemerintah. “Nah, nanti opsi politiknya akan dibicarakan,” kata Augustus. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top