KPU Sebut Konsultasi DPR soal Putusan MK Semata untuk “Tertib Prosedur”

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, permintaan konsultasi DPR terkait upaya pemenuhan putusan Mahkamah Konstitusi (KJ) soal UU Pilkada hanya demi prosedur normal.

“Saya kira ini sudah cukup jelas untuk menyampaikan informasi dari teman-teman (jurnalis) kepada masyarakat, masyarakat pemilih dan sebagainya. Tentu jalur konsultasi ini hanya prosedur biasa berdasarkan pengalaman kami,” kata Ketua KPU RI, Mochammad. Afifuddin saat jumpa pers, Kamis (22/08/2024).

Sebab sebelumnya mereka mendatangi KPU karena pelanggaran etik karena tidak dilakukan rapat konsultasi.

Saat itu, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga: KPU Tegaskan Akan Ikuti Keputusan Mahkamah Konstitusi Soal UU Pilkada

Namun karena tak terlaksananya rapat permusyawaratan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya mengeluarkan teguran dan teguran terakhir kepada para komisioner KPU RI.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan Peraturan KPU (PKPU).

Namun hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat KPU berdasarkan keputusan MK lain tahun 2017. KPU bebas menentukan sikap setelah rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang.

Baca juga: KPU Kalahkan 61 Calon Independen di Pilkada 2024

Diberitakan sebelumnya, KPU RI menegaskan tak ada perubahan sikap KPU sejak putusan Mahkamah Konstitusi soal UU Pilkada terbit pada Selasa (20/8/2024), meski DPR melakukan aksi politik dengan melakukan tinjauan singkat terhadap 7 jam melalui Badan Legislatif (Baleg) kemarin.

“Kami teruskan, ulangi, seiring berkembangnya pemberitaan, dalam hal ini KPU telah mengambil langkah-langkah untuk mematuhi putusan MK,” kata pria yang akrab disapa Afif itu. Dengarkan berita terkini dan rangkaian berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top