KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak ada pasangan calon utama daerah yang maju pada Pilkada 2024.

Sebelumnya, pada masa pengajuan calon non-partai yang dibuka pada 8-12 Mei 2024, beberapa paslon kunci lokal mengajukan akun Sistem Informasi Kandidat ke KPU setempat dan dengan senang hati menawarkan pengaturan dukungan yang diperlukan.

Namun hingga ditutup, tidak semua orang mendukung.

Di DKI Jakarta misalnya, dari 3-4 calon yang menyatakan siap memberikan dukungannya sebagai calon non-partai, hanya KPU yang bersedia memberikan dukungan resmi dari 1 pasangan calon.

Baca juga: Pergi Bebas Sewa, Berapa KTP yang Harus Dikumpulkan Pemohon untuk Walikota dan Tarif Khusus?

Koordinator Unit Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Indonesia, Idham Holik menyimpulkan, ada pengaturan dibalik hal tersebut.

“Yang jelas kesiapannya. Kesiapan pasangan calon dalam pendataan, pengelolaan data, dan pengelolaan dukungannya. Itu faktor utamanya, kesiapannya, faktor utamanya,” kata Idham kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi (MK). ). ). ), Senin (13-05-2024).

Padahal, batas waktu penyampaiannya adalah 12 Mei pukul 23 jam setelah 59 menit. Jika syarat minimal tidak terpenuhi dan penyaluran bantuan pada jam dan waktu tersebut tidak dapat diperbaiki, ujarnya.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa pasangan calon dari suatu partai harus mengajukan tuntutan dukungan kepada KPU.

Pemberian izin tersebut merupakan syarat agar mereka bisa mendaftar resmi sebagai calon gubernur dan bersaing dengan calon dari partai politik yang tidak disetujui.

Dukungan yang dimaksud adalah dukungan dari sebagian warga sekitar yang sudah mempunyai hak pilih. Besaran dukungan diatur dalam undang-undang pilkada.

Baca juga: Pilkada Banten 2024 dipastikan tanpa pasangan calon independen

Kedepannya pengesahan berupa salinan KTP atau Surat Keterangan Dukcapil akan disahkan oleh KPU masing-masing daerah keabsahannya.

Pemeriksa akan memeriksa apakah warga yang mengirimkan salinan KTP ke KPU masih hidup dan mensponsori pasangan pemohon yang bersangkutan.

Setiap warga negara bisa mendukung satu pasangan calon, sehingga KPU pun melakukan analisis ganda pada tahap pengukuhan.

Di akhir penyampaian surat dukungan, KPU tetap menyebutkan daerah non-partai dan tempat verifikasi administratif surat dukungan yang telah dikirimkan hingga 29 Mei 2024.

Baca juga: Alasan Muda-Tanjung Mendaftar Jadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Jalur Khusus

Sebagai informasi, Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia (tidak termasuk DI Yogyakarta dan 6 kabupaten/kota di DKI Jakarta).

Pendaftaran pasangan calon utama daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024, dan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.

Masa promosi Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, yaitu tanggal 25 September hingga 23 November 2024, sebelum masa tenang dimulai pada tanggal 24-26 November 2024. Dengarkan berita terkini dan newsletter kami di ponsel Anda. Pilih saluran komunikasi favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top