KPU Sahkan Perolehan Suara Pileg DPR RI, 8 Partai Dinyatakan Lolos

Jakarta, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan suara partai politik pada pemilu legislatif 2024, setelah Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK) namun menyelesaikan seluruh perselisihan.

Penetapan jumlah suara dan kursi Tahun 2024-2029 dibacakan Ketua PUU RI Muhammad Afifuddin dalam rapat paripurna yang digelar di kantor PUU RI, Minggu (25/8/2024).

Ketua PU RI Muhammad Afifuddin, Minggu, saat membacakan Keputusan PU Republik Indonesia Nomor 1204 Tahun 2024, “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”

Baca Juga: PKPU Akan Dikaji Ulang Sesuai Keputusan MK, PDI-P Minta Warga Tak Ragu KPU

Berdasarkan hasil penghitungan KPU RI, total suara sah nasional pada pemilu legislatif DPR RI 2024 adalah 151.793.293 suara.

Sedangkan ambang batas yang ditetapkan adalah empat persen dari suara sah nasional.

“Suara sah nasional sebanyak 151.793.293. Batas perolehan suara sah nasional 4 persen sebanyak 6.071.731,72,” kata Afif.

Sebanyak delapan parpol dinyatakan meraih lebih dari empat persen suara atau setidaknya melewati ambang batas parlemen.

Berikut daftar perolehan suara partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen minimal empat persen:

Baca juga: Kesing Rizwan Bersama Kamal Sosowono Saat Pendaftaran ke KPU Pilkada Jakarta

– PDI-P : 25.384.673 suara

Kondisi: Mencapai batas.

– Golkar : 23.208.488 suara

Kondisi: Mencapai batas.

– Grenada: 20.071.345 suara

Kondisi: Mencapai batas.

– PKB : 16.115.358 suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top