KPU Resmi Akomodasi Putusan MA, Batas Usia Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Jakarta, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang penghitungan batas usia calon daerah.

Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024 tentang calon gubernur dan wakil gubernur, raja muda dan wakil raja muda, serta walikota dan wakil walikota.

Aturan yang dimuat di situs resmi KPU RI secara resmi menyebutkan, masa jabatan minimal calon ketua daerah pada Pilkada 2024 dihitung pada saat pelantikan.

Pasal 14 ayat 2 huruf d menyebutkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Padahal usia minimum anggota parlemen dan wakil walikota serta walikota dan wakil walikota adalah 25 tahun.

Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan usia minimal calon bupati tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15 PKPU No. 8 dari tahun 2024.

Baca juga: Tanggapan Parpol Terhadap Keputusan KPU Patuhi Putusan MA Soal Batasan Usia Calon Presiden Daerah

“Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon raja muda dan wakil walikota atau calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan huruf (d) ayat (2) artikel tersebut. 14. Disebutkan dalam Pasal 15.

Sebagaimana diumumkan sebelumnya, Mahkamah Agung melalui keputusan no. 23 P/HUM/2024 mengubah aturan penghitungan usia calon presiden daerah dibandingkan yang semula ditetapkan dalam PKPU No. 9 tahun 2020.

Pasal 4 ayat (1) huruf D PKPU tentang batasan usia calon bupati pertama berbunyi: “Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh) tahun.” lima) tahun bagi calon raja muda dan wakil walikota. “Wakil walikota atau calon ketua dan wakil walikota, dimulai dari pemilihan pasangan calon.”

Namun setelah adanya keputusan Mahkamah Agung, kriteria usia calon bupati dihitung pada saat penetapan calon bupati terakhir.

Baca juga: KPU Berikan Karpet Merah kepada Kaesang untuk Majukan Pilkada 2024 Sesuai Putusan MA

Menurut pendapat Mahkamah Agung, Pasal 4 PKPU no. 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga dimaknai “umur minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun (dua puluh lima tahun)”. walikota dan wakil walikota, terhitung sejak hari pelantikan pasangan terpilih.

Dengan keputusan tersebut, maka orang yang berusia minimal 30 tahun dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, dan jika berusia minimal 25 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon raja muda dan wakil walikota atau walikota dan wakil walikota. dilantik, bukan pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

 

Opini masyarakat meyakini putusan Mahkamah Agung akan membuka jalan bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarp, untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak pada 2024.

Jika Kaesang mendaftar sebagai kontestan Pilkada Serentak 2024 November nanti, ia kemungkinan tak bisa memenuhi syarat karena usianya yang belum genap 30 tahun.

Namun, jika Kaesang memenangkan Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025, ia akan berusia 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon presiden dan calon wakil daerah terbaru. Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top