KPU Punya Rekam Jejak Buruk, Putusan MK Harus Dikawal

JAKARTA, virprom.com – Pengurus Persatuan Pemilihan Umum untuk Demokrasi (Perludem) Titi Angreni mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penarikan tersebut belum terlihat, meski DPR-RI telah mengumumkan penghentian sementara verifikasi. Perubahan UU Pilakada.

TT mengatakan, fokus masyarakat kini harus tertuju pada Panitia Pemilihan Umum (KPU) yang belum mengubah aturan KPU terkait syarat pencalonan, termasuk ambang batas dan batas usia yang diubah MK.

Ia mengingatkan, KPU punya sejarah ketidakpatuhan terhadap konstitusi sehingga masyarakat harus mencermatinya.

Titi kepada virprom.com, Kamis (22/8/2024) mengatakan, “KPU memutarbalikkan putusan Mahkamah Konstitusi berkali-kali”.

Baca Juga: 3 KPU Janji Ikuti Semua Putusan MK Sampai Akhir, Ayo Selamatkan!

Titi mencontohkan, KPU tidak melaksanakan putusan MK terkait jumlah calon pengacara perempuan pada pemilu 2024.

Saat itu, KPU sepakat untuk tidak mengubah aturan tersebut karena adanya permintaan DPR berdasarkan hasil konsultasi.

Juga soal pencalonan mantan narapidana yang dicabut hak politiknya karena kasus tertentu.

Untuk itu, Titi berharap dengan pengumuman DPR-RI yang menghentikan sementara revisi UU Pilkada saat ini, tidak mengendurkan pengawasan MK terhadap keputusan persyaratan calon kepala daerah.

“Maka kita harus memantau teknis pelaksanaan putusan MK di ranah KPU yang harus segera mengadopsi kerangka peraturan KPU, meski tanpa PKPU maka putusan MK akan segera berlaku. katanya.

Baca Juga: Pakar Imbau Masyarakat Waspada Ketipu DPR Soal UU Pilkada Provinsi

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi memutuskan batas partai politik yang boleh mengusung calon kepala daerah sebaiknya diperkecil. Misalnya saja di Jakarta, dari 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, kini tinggal 7,5 persen.

Begitu pula soal usia minimal calon gubernur setelah pendaftaran. Mahkamah Konstitusi mengembalikan persyaratan usia minimal 30 tahun dan membatalkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan usia minimal pencalonan gubernur adalah 30 tahun.

KPU meyakinkan PKPU akan segera mentaati keputusan Mahkamah Konstitusi atas pencalonan kepala daerah setelah DPR menghentikan sementara pengujian undang-undang pilkada yang isinya tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Dengarkan berita terkini dan serial berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top