KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan dalil sengketa tuntutan PPP yang mengalihkan 5.000 suara mereka di Daerah Pemilihan I Sulawesi Selatan ke Partai Garuda pada pemilu DPR RI 2024.

Hal itu diungkapkannya dalam sidang lanjutan terkait Pemilu Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (5 Juni 2024) malam.

CPU Indonesia menegaskan, PPP tidak menjelaskan adanya pengalihan 5.000 suara ke Partai Garuda dalam permohonan sengketa tersebut, baik di tempat kejadian maupun di tingkat rekapitulasi penghitungan suara.

Pengurangan perolehan suara permohonan di Daerah Pemilihan I Sulawesi Selatan sebanyak 5.000 suara adalah tidak tepat, kata pengacara CPU asal Indonesia, Jun Iswantoro.

“Termohon melakukan rekapitulasi penghitungan suara secara bertahap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Baca Juga: PPP Tuntut Transfer 5.958 Suara ke Partai Garuda di Daerah Pemilihan Sulteng

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang memuat hasil perolehan suara Pemilu 2024, PPP memperoleh 140.154 suara, sedangkan Partai Garuda memperoleh 5.070 suara.

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, CPU menegaskan angka tersebut benar. Sementara itu, dalam permohonannya ke Mahkamah Konstitusi, PPP mengklaim perolehan suara mereka seharusnya 145.154 suara dan Garuda hanya mendapat 70 suara di Daerah Pemilihan I Sulawesi Selatan.

Selain itu, CPU mencatat, pada rekapitulasi penghitungan suara, tidak ada keberatan dari saksi PPP atau catatan kejadian khusus di semua tingkatan.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diprediksi tersingkir dari Senyan dengan hanya memperoleh 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan. Dibandingkan jumlah suara sah pada pemilu legislatif DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.631 suara, PPP hanya memperoleh 3,87 persen suara.

Selain PPP, beberapa parpol lain juga gagal meraih kursi di Senayan karena gagal melewati ambang batas parlemen/parlemen 4 persen, yakni PSI, Perindo, Gelora, Hanura, Buruh, Umat, PBB, Garuda, dan PKN.

Baca juga: PPP Minta MK Pastikan Ada Kebijakan Khusus Masuk DPR Meski Tak Lampaui Ambang Batas 4 Persen

Mahkamah Konstitusi mengumumkan terkait Pemilu Parlemen 2024, terdapat 297 perselisihan yang didaftarkan sebagai perkara untuk diadili dalam waktu 30 hari kerja atau sampai dengan 10 Juni 2024. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Karena banyaknya perkara, kesembilan hakim konstitusi tersebut terbagi menjadi 3 kamar, sehingga setiap perselisihan akan diselesaikan oleh kamar yang terdiri dari 3 orang hakim.

Hakim MK yang baru, mantan politikus PPP, Arsul Sani, akan tetap mengikuti sidang terkait PPP, sehingga majelis hakim dapat mencapai kuorum 3 hakim dan persidangan dapat berlangsung.

Namun, dia tidak akan mempelajari alat bukti dan tidak ikut memutus perkara tersebut, karena putusan akan diambil oleh 8 hakim konstitusi lainnya.

Baca Juga: Sengketa Pemilu Legislatif, PPP Klaim Pergeseran Suara ke Partai Lain di 35 Daerah Pemilihan

Dalam kasus Daerah Pemilihan I Sulawesi Selatan, perselisihan hasil pemungutan suara PPP disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Saldi Isra, beranggotakan Ridwan Mansur dan Arsul Sani.

Saat ini, CPU Indonesia bekerja sama dengan 8 firma hukum untuk menyelesaikan 297 sengketa pemilu parlemen 2024.

Koordinator Departemen Hukum CPU Indonesia Mohamad Afifudin mengatakan setiap firma hukum mengelola partai politik yang berbeda.

Firma hukum yang siap menangani sengketa KPS adalah HICON Law and Policy Strategies, yang merupakan pengacara CPU Indonesia dalam menghadapi sengketa Pilpres 2024 yang sebelumnya telah diputus oleh Mahkamah. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top