KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang tahap verifikasi administratif permohonan dukungan pasangan calon non-partai pada Pilkada Serentak 2024 mulai 29 Mei 2024 menjadi 2 Juni 2024.

Perpanjangan ini tertuang dalam surat edaran KPU RI nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 yang ditandatangani kemarin oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

“Pertama, kemarin ada gangguan operasional di Silon (sistem informasi caleg), seperti jaringan dan lain sebagainya, saat digunakan untuk menyelesaikan proses verifikasi administrasi,” Idham Holik, Koordinator Bagian Teknis Penyelenggaraan Pilkada. KPU RI, kepada wartawan. pada Rabu (29 Mei 2024).

Itu pula yang menyebabkan KPU RI memperluas verifikasi administratif permohonan dukungan bagi pasangan non-partai.

Baca juga: Calon Non Partai di Pilkada yang Terhormat, lapor Bawaslu KPU

Penyebab lainnya adalah adanya beberapa perselisihan mengenai pengajuan permohonan dukungan calon pasangan calon yang baru akan diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota setelah tanggal 20 Mei 2024.

Dengan perpanjangan ini, calon pasangan non-partai pada Pilkada 2024 baru bisa melakukan pemeriksaan pertama hasil verifikasi administratif permohonan dukungannya pada 3-7 Juni 2024.

Selain itu, perbaikan tersebut akan divalidasi ulang oleh KPU masing-masing daerah pada tanggal 8 hingga 18 Juni 2024.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa setiap pasangan non-partai harus terlebih dahulu mengajukan permohonan dukungan kepada KPÚ.

Pengajuan pengesahan ini sebagai syarat mereka bisa mendaftar resmi sebagai calon gubernur dan bersaing dengan calon dari partai politik yang tidak memerlukan verifikasi.

Merupakan dukungan berupa dukungan terhadap sejumlah penduduk suatu daerah tertentu yang telah mempunyai hak pilih. Selain itu, besaran dukungan diatur dalam Undang-Undang Pilkada.

Nantinya, KPÚ di masing-masing daerah akan mengkonfirmasi secara administratif dan faktual keabsahan dukungan berupa fotokopi KTP atau surat keterangan Dukcapil.

Lembaga pengesahan memeriksa apakah ada warga yang salinan KTP-nya diserahkan ke KPU dan mendukung pasangan calon yang bersangkutan.

Setiap warga negara hanya boleh mendukung satu pasangan calon, sehingga KPU akan melakukan analisis ganda pada tahap verifikasi.

Mengingat tahap pengajuan syarat dukungan telah berakhir, maka KPÚ kini melanjutkan tahap pengangkatan pimpinan daerah non partisan dengan tahap verifikasi administratif syarat dukungan yang telah diserahkan hingga tanggal 29 Mei 2024.

FYI, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk 37 provinsi dan 508 provinsi/kota se-Indonesia (tidak termasuk DI Yogyakarta dan 6 kota/kabupaten di DKI Jakarta).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top