KPU Minta Kepastian Jadwal Pelantikan Kepala Daerah ke Pemerintah

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (GEC) masih menunggu kepastian jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilakada) serentak 2024.

Koordinator Departemen Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, KPU menunggu persetujuan tersebut, dalam rangka harmonisasi rancangan aturan KPU tentang pencalonan pilkada yang belum diumumkan.

“Kami sedang berkonsultasi dengan pemerintah dan DPRK, apalagi pemerintah kami juga menanyakan kapan jadwal pelantikannya,” kata Idham, Selasa (18/6/2024).

Sejauh ini, KPU Indonesia disebut belum mendapat tanggapan mengenai tanggal pasti pelantikan tersebut.

Baca juga: Mantan Anggota, Pakar Hukum Minta DKPP Pecat Komisaris KPU-Bavaslu karena Pelecehan Seksual.

Padahal, saat ini sedang berlangsung tahap pencalonan calon non-partai.

Keunikan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih ini menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini tentang syarat usia calon kepala daerah.

Mahkamah Agung mengubah persyaratan usia calon dari perhitungan sebelumnya, sekaligus mengubah pasangan calon menjadi perhitungan pada saat pelantikan calon yang ditetapkan.

Keputusan tersebut diperkirakan akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena pilkada akan digelar serentak pada 27 November, namun jadwal pelantikan kepala daerah terpilih bisa saja berubah.

Jadwal pelantikan bisa saja berubah tergantung apakah hasil Pilkada 2024 kontroversial atau tidak.

Baca Juga: PKPU Tak Ganggu Persyaratan Usia Calon Kepala Daerah

Proses persidangan sengketa di Mahkamah Konstitusi akan memakan waktu lebih lama. Belum lagi, jika terjadi pelanggaran atau ketidakabsahan suara, Mahkamah Konstitusi dapat memerintahkan pemungutan suara ulang dalam jangka waktu tertentu.

Di sisi lain, berpotensi menimbulkan permasalahan jika kepala daerah terpilih tidak memenuhi syarat usia saat dilantik.

Idham yakin pemerintah bisa memediasi permasalahan jadwal pelantikan yang tidak terduga ini.

“Tergantung pemerintah,” kata Idham. Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top