KPU Minta Caleg Terpilih Mulai Lapor Harta Kekayaan ke KPK

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta calon legislatif terpilih pada pemilu 2024 mulai melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu tertuang dalam Surat Resmi Nomor 1262/PL.01.09-SD/05/2024 yang dikirimkan Presiden KPU RI Mohammad Afifuddin kepada KPU/KIP Provinsi Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada Kamis (7 November). . /2024).

Afif mengatakan, hal itu menyangkut pengaturan penyerahan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD daerah/kota, dan anggota DPD.

BACA JUGA: KPU Sebut 78% Warga Tangsel Sudah Diperingatkan.

“KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan komunikasi kepada pengurus partai politik di semua tingkatan, khususnya peraih kursi pada pemilu dewan DPRD provinsi atau pemilu dewan provinsi/DPRD kota, bahwa calon yang dipilih oleh masing-masing partai politik harus segera melaporkan harta kekayaannya kepada KPK,” tulis Afif dalam surat tersebut.

KPK mengatur waktu dan mekanisme penyampaian laporan harta benda dalam Surat Edaran KPK Nomor 5 Tahun 2024 tanggal 16 April 2024.

Afif meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota mengarahkan mekanismenya melalui surat edaran.

Dia menegaskan, anggota DPR terpilih yang mendeklarasikan harta kekayaannya sesuai surat edaran akan mendapat tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun apabila tidak diterima paling lambat 21 hari sebelum tanggal pelantikan, calon terpilih anggota DPR dapat menyerahkan Surat Keterangan Laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

BACA JUGA: Pemecatan Ketua KPU, Komnas HAM Minta Penyelenggara Pemilu Bentuk Satgas TPKS

Afif menambahkan, “Penyampaian dokumen laporan LHKPN dan keterangan pendukungnya akan dilakukan 20 hari sebelum pelantikan Anggota DPRD Negara atau Anggota DPRD Daerah/Kota.”

Afif juga memiliki staf di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memantau proses dan status pelaporan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD daerah/kota di laman https://elhkpn.kpk telah ditugaskan. pengguna/perreporting_caleg. 

Untuk lebih jelasnya, penyampaian laporan harta kekayaan calon legislatif terpilih diatur dalam pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilukada. pemilu.

Dalam beleid tersebut, sebelum KPU mengumumkan siapa calon legislatif terpilih, calon legislatif terpilih yang bersangkutan harus melaporkan harta kekayaannya kepada organisasi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan Badan Eksekutif Negara.

Baca Juga: Skandal Maksiat Mantan Presiden KPU Mahfud Tuntut Tanggung Jawab Moral Seluruh Anggota

Kemudian, tanda terima laporan harta kekayaan tersebut harus disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Apabila pemilih tidak menyerahkan tanda terima deklarasi kekayaan, maka Federasi Nasional dan Koalisi Provinsi/Kota/Masyarakat tidak akan mencantumkan namanya pada saat menyerahkan nama pemilih.

Jadi, sesuai Surat Edaran KPK Nomor 5 Tahun 2024, KPK tidak menerbitkan tanda terima kepada calon legislatif yang tidak memenuhi kewajibannya terkait laporan kekayaan sebagaimana diatur dalam surat tersebut. Dengarkan berita terkini dan berita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top