KPU-Mendagri Diminta Bikin Aturan Distribusi Bansos Jelang Pilkada 2024

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri (Mindagri) diminta menerapkan aturan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan bantuan sosial (banso) jelang Pilkada 2024.

Titi Angrini, pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, menilai hal ini penting karena penyalahgunaan bansos menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian sengketa Pilpres 2024.

Tete berpendapat, seharusnya dalam Peraturan KPU (PKPU) dan/atau Peraturan Menteri Dalam Negeri (Parmendagari), penyaluran bansos yang bertepatan dengan tahapan pilkada tidak boleh dilakukan oleh pegawai negeri. Latar belakang politik.

“Tidak boleh ada penggunaan simbol atau token pribadi yang dapat mendorong pemilu,” kata Titi dalam diskusi bertajuk “Pilkada Damai 2024: Pilkada Sukses, Aman dan Partisipatif” yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia, Rabu. 5/6/2024).

Baca juga: Girindra Dorong Ridwan Kamil Maju Pilkada di Jakarta, Strategi Kuat di Jakarta, dan Kemenangan di Jawa Barat

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perlodem) menegaskan, bantuan sosial harus disalurkan melalui jalur resmi.

Mereka juga berbeda pendapat jika penyaluran bansos dilakukan dengan seremonial yang berlebihan, apalagi melibatkan pejabat publik yang berlatar belakang politik.

Tite juga menekankan bahwa aturan tersebut harus melarang penggunaan simbol-simbol yang ada untuk pemilihan kepala daerah di masa depan.

“Baik itu program pemerintah maupun iklan layanan masyarakat yang bisa mempromosikan pemilu,” ujarnya.

Baca juga : Pilkada 2024 Disebut-sebut Lebih Rentan Dibanding Pilpres, Kenapa?

Diketahui, Capres dan Cawapres PDI-P Ganjar Pranovo-Mahfud MD kalah telak pada Pilpres 2024 dari Prabowo Subianto-Jibran Rakabuming yang memperoleh 58,59 persen suara karena dukungan Presiden Jokowi. . . Widodo, ayah Gibran.

Namun kemenangan tersebut diwarnai peristiwa bersejarah karena untuk pertama kalinya Mahkamah Konstitusi tidak bersidang untuk mengumumkan kemenangan calon presiden dan wakil presiden.

Tiga dari delapan hakim konstitusi menyatakan sejumlah pelanggaran dan kecurangan telah terbukti, termasuk keterlibatan pejabat dalam menggalang bantuan sosial untuk menggenjot insentif pemilu dengan menyalahgunakan celah hukum.

Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa pemungutan suara harus diulang di banyak provinsi, termasuk daerah dengan jumlah pemilih yang tinggi seperti di Jawa.

Baca juga: Tanggapan Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution Soal Maju Kaisang Pilkada di Jakarta

Sekadar informasi, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia (tidak termasuk 6 kota/kabupaten di Yogyakarta dan Jakarta).

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka oleh KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan seleksi pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.

Kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, mulai 25 September hingga 23 November 2024, sebelum masa tenang dimulai pada 24-26 November 2024. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top