KPU Lempar Bola Aturan Bansos pada Pilkada 2024 ke Pemerintah

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah merilis peraturan pemerintah tentang penyaluran bantuan sosial (banso) jelang Pilkada 2024.

Menghancurkan kehidupan demi meraih suara terbanyak menjadi tema Pilpres 2024.

Presiden Joko Widodo dituding menggunakan bansos untuk mendongkrak kekuasaan putranya Gibran Rakabuming Raka, rekan dekat Prabowo.

Namun, KPU melontarkan bola ke pemerintahan Jokowi terkait pemberian bansos.

“Untuk bansos, saya kira Pak Suhajar (Diantoro, Sekjen Kementerian Dalam Negeri) bisa menjawab,” kata Koordinator Wilayah dan Integrasi Sosial KPU Akuhata Melaz yang hadir. hampir

Karena persoalan ini juga muncul pada pemilu 2024 maka akan menjadi perselisihan yang diajukan peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi, ujarnya.

Baca juga: Jokowi Ingin Perpanjang Bansos Beras Hingga Desember 2024, Tandanya Anggarannya Besar.

Ia menilai tindakan tersebut bukan kewenangan KPU.

“KPU mungkin terlalu jauh dari perbatasan, tapi kalau konteksnya teknis, implementasinya bisa diperbaiki,” kata Melaz.

Sebelumnya diberitakan, KPU dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diminta membuat undang-undang untuk mengurangi potensi penyalahgunaan bansos jelang Pilkada 2024.

Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Angrain menilai hal ini penting karena penyalahgunaan bansos menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi dalam putusan sengketa Pilpres 2024.

Baca juga: Tak Setuju dengan Perpanjangan Bantuan Masyarakat yang Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kesalahpahaman Tanah

Titi berpendapat, undang-undang KPU (PKPU) dan undang-undang Menteri Desa (Permendagri) harus memuat undang-undang yang menyatakan bahwa pekerja lokal tidak boleh mendistribusikan bansos secara merata pada pemilukada. itu bersifat politis.

“Tidak ada indikasi adanya pertukaran dan penggunaan tanda pengenal pribadi yang dapat menjadi insentif untuk memilih,” kata Titi juga.

Anggota Dewan Pertimbangan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Partai merekomendasikan agar bantuan sosial disalurkan melalui jalur formal.

Ia juga kurang setuju jika penyaluran bansos harus dilakukan dengan acara sebesar-besarnya, apalagi melibatkan PNS yang mempunyai agenda politik.

Titi juga menegaskan, seharusnya undang-undang ke depan melarang penggunaan simbol-simbol resmi yang ikut/ikut pemilukada.

“Dalam program pemerintah dan iklan layanan masyarakat tidak menutup kemungkinan untuk mendorong perolehan suara,” tuturnya.

Baca juga: KPU Mendagri Diminta Rancangan Undang-undang Penyaluran Bantuan Masyarakat Jelang Pilkada 2024.

Sebagai informasi, Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia (tidak termasuk DI Yogyakarta dan enam kota/kabupaten di DKI Jakarta).

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung tanggal 25 September hingga 23 November 2024, sebelum masa tenang dimulai pada tanggal 24-26 November 2024. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top