KPU Klaim PSU di 20 Wilayah Tak Ganggu Persiapan Pilkada 2024

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tanggung jawabnya melakukan pemungutan suara ulang undang-undang (PSU) di 20 daerah pemilihan tidak bertentangan dengan persiapan Pilkada 2024 yang tahapannya diperkirakan akan berlanjut selama beberapa bulan. .

“KPU dan KPU daerah digunakan secara bersamaan atau simultan,” kata Koordinator Departemen Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, saat dihubungi, Selasa (6/11/2024).

Baca Juga: 20 Sengketa Pilkada Ajukan MK, KPU Cepat Kumpulkan Pejabat Daerah Bahas PSU

Ia mencontohkan, saat mendaftarkan calon daerah utama non-partisan/independen, KDF setempat juga menunjuk pejabat pemilu/badan sementara.

Kemudian, pada saat yang sama, KPU setempat melakukan pemutakhiran daftar pemilih dengan menyelaraskan Daftar Pemilih Tetap (DP4) Kementerian Dalam Negeri dengan DPT final Pemilu 2024.

“Pada dasarnya, hal ini tidak perlu dikhawatirkan,” kata Edham. “Polisi pemilu dan unit lokal melakukan yang terbaik untuk memastikan integritas pemilu tercapai dengan baik.”

Saat ini, KPU sedang menyusun rencana mengenai kebutuhan surat suara dan menunjuk petugas pemilu untuk keperluan tersebut.

Baca juga: MK Minta KPU Kaji Hasil Pemilu DPRD DKI di 233 TPS di Cilincing

Edham mengatakan, Unit Perlindungan Lingkungan Hidup akan segera mengumpulkan unit perlindungan lingkungan hidup setempat yang terdapat lokasi Unit Perlindungan Lingkungan Hidup untuk melakukan koordinasi.

Berdasarkan catatan KPU, total ada 18 persoalan kontroversial Pemilu Legislatif 2024 masing-masing DPRD, DPR, dan DPD diserahkan MK untuk dilakukan PSU.

Ada 2 kasus yang harus PSU dalam waktu 21 hari atau maksimal tanggal 26-27 Juni 2024, kemudian 11 kasus yang harus PSU dalam waktu 30 hari atau maksimal tanggal 5-9 Juli 2024, dan 7 kasus yang harus PSU PSU dalam jangka waktu 45 hari atau paling lama 20 dan 24 Juli 2024.

Mahkamah Konstitusi menyetujui 44 perkara dari 297 perselisihan pemilu legislatif 2024.

Angka tersebut membuat tingkat persetujuan sengketa pemilu legislatif pada tahun 2024 meningkat sekitar 3 kali lipat (14,81 persen) dibandingkan tahun 2019.

Pada tahun 2019, Mahkamah Konstitusi mengabulkan 12 perkara (4,59 persen) dari 261 perkara hukum pemilu yang terdaftar.

Selain putusan PSU, Mahkamah Konstitusi juga telah mengeluarkan sejumlah keputusan kontroversial mengenai cara menghitung ulang surat suara, membandingkan suara, mengulang suara, atau menentukan suara langsung dari penghitungan suara Mahkamah Konstitusi. Dengarkan berita terpenting dan kumpulan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top