KPU Klaim 20 Pileg Ulang Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2024

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pelaksanaan 20 tempat pemungutan suara (PSU) pemilu legislatif 2024 tidak akan mengganggu jalannya pemilu daerah 2024 yang masih berlangsung. itu berasal dari KPU daerah.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batas waktu pelaksanaan PSU yang lebih lama yaitu 45 hari sejak pembacaan putusan sengketa UU Pemilu 2024.

Jangka waktu tersebut hanya satu bulan menjelang masa persiapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah di KPU masing-masing daerah.

“Soal batas waktu yang diberikan MK selama 45 hari sejak pembacaan putusan, Insya Allah tidak mengganggu rencana pendaftaran bagi mereka yang akan terpilih sebagai ketua jemaah dan calon wakil daerah pemilihan,” kata anggota KPU RI. , Idham Holik, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga: PSU Pemilu Legislatif Daerah Pemilihan Gorontalo VI, 4 Parpol Akan Selenggarakan Pemilihan Caleg Perempuan Dalam Satu Minggu.

Sejauh ini, menurut Idham, belum ada kendala berarti dalam menyusun rangkaian putusan MK yang terbit di berbagai bidang, baik itu PSU, perolehan suara, konsolidasi pemilu, maupun konsolidasi pemilu ulang.

Ia mengatakan, kendala yang ada selama ini terkait masalah teknis terkait alasan keamanan.

Disarankan agar lebih banyak statistik pemilu dipindahkan dari kantor KPU kota/kabupaten ke kantor KPU provinsi, ujarnya.

Misalnya pada 19 Juni lalu, Polres Lahat telah mengeluarkan surat dan mengirimkan surat kepada Ketua KPU Kabupaten Lahat, kata Idham.

Isi surat kepada KPU Kabupaten Lahat menjelaskan bahwa situasi keamanan pada saat penghitungan suara Pemilu 2024 yang berlangsung di kantor KPU Kabupaten Lahat akibat rapat pleno di lingkungan KPU Lahat menyatakan bahwa situasi tersebut tidak aman. sesuai dan penghitungan terpaksa ditunda, dan tempat penghitungan dipindahkan dari kantor KPU Lahat ke kantor KPU Sumsel,” kata Koordinator Departemen Teknologi Pemilu KPU RI itu.

Baca juga: Bawaslu Larang Perwakilan DPD Sumbar Berkampanye di Depan PSU, Termasuk Irman Gusman.

Ia menegaskan, KPU akan menambah waktu yang dimiliki agar putusan MK bisa dilaksanakan sepenuhnya.

KPU Indonesia telah mengumumkan jadwal pelaksanaan proses mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi.

Untuk PSU, KPU telah mengatur pemilihan undang-undang baru pada 22, 29, dan 13 Juli 2024.

Sedangkan pemungutan suara dijadwalkan pada 19, 26, dan 6 Juli 2024.

Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top