KPU Kembali Buka Pendaftaran Kepala Daerah yang Masih Memiliki Calon Tunggal

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali melanjutkan pendaftaran kepala daerah di 41 daerah yang calonnya masih ada satu. Keputusan tersebut tertuang dalam surat 2038/PL.02.2-SD/06/2024 yang diterbitkan pada 11 September 2024.

Presiden KPU RI Afifuddin membenarkan pendaftaran sudah dimulai pada Kamis (12/9/2024). Pembukaan tersebut berlaku sejak surat diterbitkan, namun Afifuddin tidak merinci batas waktu pendaftaran.

Baca juga: Isu Kotak Kosong di Pilkada Setiap Dianggap Bisa Mempermudah Kandidat Untuk Menang.

Dibukanya kembali pendaftaran disebabkan banyaknya penolakan pendaftaran di 41 kabupaten karena berbagai alasan administratif atau konflik dengan Badan Pengawas (BAWASLU).

Afifuddin mengatakan, pemohon, termasuk yang mengajukan sengketa ke Bawaslu, tidak diterima.

Berdasarkan surat tersebut, pendaftaran telah dibuka kembali di daerah yang hanya ada satu pasangan yang mendaftar hingga berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran bupati.

Hal itu berdasarkan Pasal 54C ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penerbitan Perintah Pemerintah, menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Gubernur, dan Kepala Daerah. 

Baca Juga: Demokrasi Bebas: Kandidat Tunggal di Pilkada 2024

Ketentuan Pasal 135 huruf B Undang-Undang Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, pada masa perpanjangan pendaftaran, partai politik dan gabungan partai politik dapat mendaftar baik secara berpasangan dengan bentuk berbeda secara terpisah. Partai politik atau gabungan partai politik belum mendaftarkan diri dua-duanya dan calonnya tidak memenuhi syarat pengumpulan suara sah menurut undang-undang.

Baca Juga: Masih Jomblo di Wilayah 41, Politik Menang di Kader?

Partai politik peserta pemilu dan gabungan partai politik mengajukan dua calon pada saat pendaftaran, namun apabila mengajukan dua calon yang berbeda, maka harus menggunakan nama pendaftaran untuk mengisi formulir pendaftaran, demikian bunyi pemberitahuan tersebut.

“Surat pemberitahuan pendaftaran ditandatangani dengan stempel sebagaimana tertulis dan disampaikan kepada kedua belah pihak dalam partai politik atau gabungan partai politik yang telah mereka daftarkan sebelumnya pada masa pendaftaran. 27-29 Agustus 2024,” bunyi surat itu. Dengarkan Injil kami dan pilih berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran pesan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top