KPU Jamin Santuni KPPS Pilkada yang Kecelakaan, Dirawat, hingga Meninggal

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin akan memberikan kompensasi kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami kecelakaan kerja pada Pemilu 2024.

Koordinator Sumber Daya Manusia KPU Indonesia Parsadaan Harahap mengatakan, pada awalnya KPU sangat ingin agar petugas/badan ad hoc pemilu termasuk KPPS mendapatkan perlindungan asuransi.

Namun, menurut dia, hal itu tidak mungkin dilakukan sesuai aturan.

Oleh karena itu, sama seperti pemilu legislatif dan pemilu presiden tahun 2024 kemarin, dana kompensasi juga akan dialokasikan kepada teman-teman ad hoc dari KPPS, kata Parsadaan dalam konferensi pers, Selasa (17/9/2024).

Baca juga: KPU Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Simak Jadwal dan Tahapannya

“Mulai bekerja sampai kecelakaan, sakit, termasuk pengobatan, dan – maaf, kami tidak menginginkan ini – sampai ada yang meninggal, semua itu ditanggung oleh santunan yang disiapkan KPU, provinsi, dan kabupaten/kota se-Indonesia.”, dia menekankan.

Selain itu, Parsadaan juga memastikan KPU akan menjaga ketelitian rekrutmen KPPS seperti yang terjadi pada Pilkada Serentak 2024 pada Februari lalu.

Beberapa di antaranya merupakan calon anggota KPPS yang terlebih dahulu harus menjalani tes kesehatan, khususnya tes gula darah, kolesterol, dan tekanan darah.

Selain itu, KPU juga akan kembali menerapkan prioritas rekrutmen bagi calon anggota KPPS yang belum berusia lanjut.

Baca Juga: Biaya Kehormatan Pemilu KPPS 2024 Lebih Rendah Dibandingkan Pemilu Serentak

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan pada rapat koordinasi pembentukan KPPS bahwa kita melakukannya dalam dua gelombang, sehingga pertama calon anggota KPPS harus berusia minimal 55 tahun untuk melindungi hal-hal yang tidak kita inginkan. “ucap Parsadaan.

“Meski tidak ada jaminan generasi muda lebih sehat, namun sebagian besar masyarakat yang berusia di bawah 55 tahun – jika ada – diprioritaskan dengan harapan dapat menjadi calon anggota KPPS yang sehat jasmani dan rohani. katanya.

Sebelum diberitakan, KPU resmi membuka pendaftaran atau rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS) 2024 di 545 daerah yang akan menggelar Pilkada tahun ini.

Pendaftaran calon anggota KPPS akan dilakukan mulai hari ini hingga 28 September 2024.

Nantinya, anggota KPPS ini akan disebar ke 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data sementara pemilih (DPS).

Ketua KPU Indonesia Mochammad Afifuddin mengatakan, 3.045.623 anggota KPPS dibutuhkan KPU Indonesia untuk Pemilu 2024. Simak berita seleksinya langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top