KPU: Jadwal Pelantikan Serentak Kepala Daerah Tunggu Perpres

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan kewenangan Presiden RI untuk sekaligus melantik kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

Hal ini diatur dalam Pasal 165 UU tersebut. 10 Tahun 2016 untuk Pilkada (UU Pilkada), tata cara dan jadwal pelantikan serentak diatur dengan peraturan presiden.

Pertanyaannya, pelantikan ini kapan? Kita harus menunggu keputusan presiden (peraturan presiden) keluar, kata Koordinator Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Indonesia Idham Holik di Melia Grand Hotel. , Jakarta, Senin (8/7/2024).

Idham juga mengatakan, KPU sudah dua kali menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kenendagri) terkait permasalahan ini.

Baca Juga: KPU Tunggu Instruksi Kemendagri soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah.

Persoalan pelantikan serentak ini menjadi sangat penting karena tidak hanya menentukan terselenggaranya pemerintahan daerah yang menjadi hakikat pilkada secara serentak, namun juga peluang calon walikota untuk ikut serta dalam kompetisi daerah. pemilu 2024..

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) mengubah dasar penghitungan syarat usia minimal calon presiden daerah melalui putusan 23 P/HUM/2024, dari yang semula dihitung KPU saat menetapkan pasangan calon menjadi perhitungan. ketika bupati terpilih.

Tanpa adanya jadwal pelantikan serentak, keadaan justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena akhir masa jabatan kepala daerah berbeda-beda di setiap daerah, meski pilkada di daerah tersebut dilaksanakan serentak pada 27 November.

Jadwal pelantikan bisa berubah tergantung ada tidaknya perselisihan hasil Pilkada 2024.

Baca Juga: Mendagri Usulkan Pembukaan Pilkada 2025 hingga 1 Januari 2025

Proses pemeriksaan sengketa di Mahkamah Konstitusi juga akan memakan waktu lebih lama. Belum lagi, apabila terjadi kesalahan atau kesalahan pemungutan suara, Mahkamah Konstitusi dapat memerintahkan pemungutan suara ulang dalam jangka waktu tertentu.

Di sisi lain, juga berpotensi menimbulkan permasalahan jika bupati terpilih tidak memenuhi syarat usia saat dilantik.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut pemerintah bahkan belum berniat membakukan jadwal pelantikan presiden daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

“Itu (pelantikan) tidak boleh dilakukan secara bersamaan,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada wartawan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin (24/6/2024).

Ia menegaskan, pemerintah menghormati hak calon presiden daerah untuk mengajukan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

“Mungkin Desember (penghitungan dan penghitungan ulang suara Pilkada 2024) selesai, pelantikan Januari, paling cepat bisa Desember atau Januari. Tapi kita juga tidak menutup kemungkinan, karena dia berhak menggugat. Mahkamah Konstitusi, ada yang cepat, ada pula yang lambat.

Baca Juga: Jadwal Pelantikan Wali Kota 2024 Hasil Pilkada Tak Jelas, Jokowi: Tanya KPU

Belakangan, Tito menawarkan diri untuk mendengarkan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Pengadilan.

Mantan Ketua KPU RI Hasim As’ari, sebelum mundur dari DKPP di tengah tudingan penggunaan fasilitas kantor yang tidak etis, mengatakan akan menjadi masalah jika pelantikan ketua daerah terpilih di KPU tidak dilakukan secara bersamaan. .

Berdasarkan analisa hukumnya, pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 bisa dilakukan pada 2 April 2027. Tetap up to date dengan berita terbaru dan dengarkan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp Anda sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top