KPU-DPR Akan Bahas PKPU Pekan Depan, Sesuaikan Putusan MK

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengikuti Rapat Kerja (RDP) bersama DPR, Senin (26/8/2024).

Agenda RDP tersebut membahas revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang memuat pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Hal itu dibenarkan Komisioner KPU RI Idham Holik pada Sabtu (24 Agustus 2024).

Benar (akan dibicarakan dengan DPR pada Senin), kata Komisioner KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi virprom.com, Sabtu (24/08/2024).

Baca juga: KPU terbitkan draf PKPU untuk disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi

Selain KPU RI, RDP juga akan menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

RDP rencananya digelar mulai pukul 10.00 WIB di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

Selain pembahasan revisi PKPU pencalonan kepala daerah, ada sejumlah rancangan peraturan lain yang akan dibahas DPR, KPU, dan pihak terkait.

Diantaranya rancangan PKPU terkait perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, perlengkapan lainnya, perlengkapan pemungutan suara lainnya, kampanye, Pilkada Pilkada, dan dana kampanye peserta Pilkada.

Ada pula rancangan PKPU terkait kampanye pemilu dan dana kampanye, rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 terkait penanganan tindak pidana Pemilu, rancangan Undang-undang Perbawaslu terkait dengan pengawasan terhadap perancangnya. daftar pemilih dalam rancangan Pilkada dan Perbawasl tentang pengawasan calon Pilkada.

Baca juga: KPU RI Minta KPU Daerah Pedoman Keputusan MK

Idham juga menjelaskan, Sabtu ini, KPU RI mulai menggelar rapat membahas revisi PKPU terkait pencalonan kepala daerah pada pemilu. Pembahasan akan berlangsung pada hari Sabtu hingga Senin.

Dia memastikan RUU PKPU Nomor 8 akan dibahas dengan mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat pengangkatan kepala daerah yang akan dibacakan pada Selasa (20 Agustus 2024).

“Iya. Rancangan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 disusun mengacu pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 , “kata mereka. . aku pergi.

Ia juga menjelaskan RUU yang kini sudah diajukan ke DPR RI. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top