KPU Dinilai Kurang Tegas Sikapi Putusan MK soal “Threshold” Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya tidak menganggap serius revisi Undang-Undang Pilkada yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akhirnya dibubarkan oleh Majelis Umum karena gagal mendapatkan panitia. . , dan terus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pemilihan kepala daerah.

Andai KPU tegas dan sigap membaca situasi, aksi protes di DPR kemarin bisa dicegah.

“Khususnya, jika DPR tidak mendapat panitia pengawasan Konstitusi Pilkada, maka KPU harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Eksekutif RI Take Dedi Kurnia Syah Putra saat dihubungi, Jumat (23/8/2024). . ).

Padahal, meski ada upaya DPR untuk membatalkan keputusan MK, keputusan akhir tetap ada di MK, sehingga KPU harus menindaklanjutinya, tambah Dedi.

Baca Juga: Selain RUU Pilkada, Para Ahli memperingatkan ada juga RUU Kepolisian dan RUU TNI yang bisa bermasalah

Dalam Undang-Undang DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, rapat DPR dapat dibuka jika 1/2 dari jumlah anggota rapat yang mencakup lebih dari 1/2 panitia hadir.

Oleh karena itu, karena anggota DPR berjumlah 575 orang, maka rapat paripurna hanya bisa dimulai jika hadir 288 anggota DPR.

Namun pada pembukaan sidang kemarin terungkap hanya 89 anggota DPR yang datang.

Sementara anggota DPR yang diperbolehkan tidak hadir dalam rapat berjumlah 87 orang.

Setelah diberhentikan selama 30 menit, ternyata jumlah anggota DPR saat ini tidak bertambah. Oleh karena itu, Rapat Paripurna tidak dilanjutkan dan DPR memutuskan membatalkan proses pengujian UU Pilkada.

Baca juga: Sikap Megawati Soal Kemungkinan Anies Ikut Pilkada Jakarta, Masih Ada Waktu?

Wakil Direktur Jenderal DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, pendaftaran Pilkada 2024 akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024 setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan ambang batas pemilihan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan Partai Buruh dan Gelora.

Mahkamah memutuskan ambang batas pemilihan kepala daerah bukanlah 25 persen suara yang diperoleh partai politik atau gabungan politisi dari hasil pemilu DPRD sebelumnya, atau 20 persen dari perolehan suara. kursi DPRD. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top