KPU Diminta Jelaskan Perbaikan Sirekap jika Akan Digunakan pada Pilkada 2024

 

JAKARTA, virprom.com – Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan kepada masyarakat kapan Sistem Informasi Rekapitulasi (Cirecap) akan kembali digunakan di daerah. Pemilihan Umum (Pilkada) 2024.

Haikel, peneliti Needem, mengatakan penjelasan ini penting karena banyak permasalahan penggunaan cirecap pada pemilu presiden (pilpress) dan parlemen (pileg) 2024.

Haikal menegaskan, banyaknya persoalan di Sirekap seperti data atau jumlah suara yang diunggah berbeda dengan hasil di foto yang diunggah. Agar hasil Formulir C tidak terulang pada Pemilu 2024.

Jangan sampai terjadi seperti pemilu presiden dan legislatif kemarin, sulit sekali dan memakan waktu lama hingga masyarakat bisa menerima atau membuka hasil di berbagai TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Sirekap, kata Haikal kepada Kompas. .com pada Kamis (26 September 2024).

Baca Juga: Sirecap Dulu Hitung Suara Pilkada, Ridwan Kamil: Tak Ada Dinamisme Lagi

“Belum lagi, ada masalah pemindaian data yang bermasalah dan lain-lain. Seharusnya hal ini bisa diantisipasi dan KPU harus menjelaskan apa yang diperbaiki dan perubahan serta perbaikan apa yang akan dilakukan,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Haikel mengatakan penting untuk memastikan KPU melakukan perbaikan terhadap sistem Syrecap itu sendiri. Karena banyak data yang diunggah hampir bersamaan.

Apalagi Tulisem menekankan keterbukaan. KPU dinilai harus transparan dalam pengelolaan Sirecap.

“Jadi sebenarnya masih banyak yang perlu diperbaiki dalam penggunaan Sircap. Namun yang terpenting bagi kami adalah keterbukaan atau kesiapan sistem informasi, ujarnya.

Baca Juga: Sirecap Digunakan di Pilkada 2024, PKS: Harus Ada Perbaikan

Menurut Hykelin, KPU harus terbuka dan transparan jika ada kendala dalam penggunaan Cirecap. Ia mengatakan, jangan ada lagi tindakan penutupan Cirecap seperti Pemilu 2024 (PEMILU) yang ditemukan permasalahan.

“Bagi kami, hal utama yang harus dipastikan dalam memutuskan penggunaan KPU Sirecap dalam pilkada adalah komitmen untuk bersikap terbuka dan transparan kepada publik,” tegasnya.

“Seperti yang dilakukan pada pemilu lalu, tidak boleh ada tindakan mendadak seperti penutupan CERECAP agar tidak bisa diakses publik, karena harus diakui, alih-alih menghormati dan membuka keterbukaan publik, justru menimbulkan kecurigaan dan kebingungan di kalangan masyarakat. ” ulang Heikal.

Selain itu, Heikal mengatakan penting bagi KPU untuk mengantisipasi sejak dini permasalahan terkait penggunaan Cirecap di Pasar Pil 2024.

Baca Juga: DPR: Kalau KPU Gagal Jelaskan Sirecap, Sebaiknya Tak Digunakan di Pilkada

Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU Idam Holik memastikan Sirekap akan digunakan di Pilkada meski ada kendala di Pilpres dan Legislatif 2024.

Hal itu disampaikan Idam dalam rapat gabungan dengan Komisi II DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri) pada Rabu, 25 September 2024 di Gedung DPR Senayan, Jakarta.

“Sirekap akan digunakan kembali. “Kami ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengatakan bahwa kami dan para programmer telah meningkatkan sistem komputer secara signifikan,” kata Idam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top