KPU Didesak Segera Ubah Aturan “Threshold” Pilkada Sesuai Putusan MK

JAKARTA, Kompass.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera merevisi aturan pencalonan kepala daerah pada Pilakada 2024.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PerlDem) telah mengurangi batasan atau “batasan” pencalonan dalam pemilu sebagai respons terhadap putusan baru Mahkamah Konstitusi (MK).

Mendesak KPU segera merevisi dan menyosialisasikan peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK yang baru, kata Direktur Eksekutif Ofldem Khorunisa Augustati dalam siaran pers, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: MK Ubah Batasan Calon Pilkada, Anis dan PDI Perjuangan Bisa Maju di Jakarta

Desakan ini juga telah diputuskan pada syarat usia yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Keputusan Mahkamah Agung yang mengizinkan calon berusia di bawah 30 tahun, M.K.

Khorunisa mendesak KPU bertindak independen dan profesional untuk memastikan pencalonan kepala daerah sah secara konstitusi.

“Hal ini tidak akan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak boleh 25 persen partai politik/gabungan partai politik atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan batasan pencalonan kepala daerah dari partai politik sama dengan batasan pencalonan kepala daerah dari jalur independen/perseorangan/non-partai yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Baca Juga: MK “Terlahir Kembali” Sebagai “Pembela” Demokrasi

Dengan keputusan ini, syarat ambang batas di setiap daerah pemilihan akan berkurang secara otomatis tergantung jumlah pemilih

Misalnya, sebuah partai politik atau gabungan partai politik saat ini hanya membutuhkan 7,5 persen suara di DPD untuk memilih pasangan calon di Pilkada Jakarta.

Hampir semua partai politik membeli pasangan Ridwan Kamil-Suswono dengan keputusan ini, namun Anis Baswedan berpeluang kembali maju dalam pemilu Jakarta.

PDI-P, yang sebelumnya gagal memenuhi ambang batas, kini dapat mengajukan calonnya sendiri di Pilkada Jakarta tanpa harus beraliansi dengan partai politik lain. Dengarkan berita terhangat dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top