KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari telah mempertimbangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan penghitungan persyaratan usia calon daerah.

Menurut dia, usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2024 dan minimal 25 tahun pada Pilkada 2024 hanya boleh dipenuhi pada saat pelantikan. Pada tahun 2025, tidak tercatat.

“Untuk memenuhi syarat usia, calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota harus berusia 25 tahun pada tanggal 1 Januari 2025, dan calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun,” kata Hasyim dalam keterangan resminya. penyataan , Minggu (30/06/2024).

Baca juga: Syarat Usia Baru Pilkada 2024: Mahasiswa Gugat MK, KPU Dukung MA?

Hasyim menjelaskan formula pemenuhan syarat usia calon bupati memperhatikan beberapa kerangka hukum.

Salah satunya adalah Mahkamah Agung no. 23 P/HUM/2024 Nomor 2 yang mengubah isi artikel. Pasal 4 huruf 1 Peraturan KPU (PKPU) d.

Melalui keputusan ini, penghitungan batas usia calon Presiden Provinsi dan Wakil Presiden Daerah yang telah dihitung sebelumnya pada saat pendaftaran, diubah hingga calon tersebut diangkat secara definitif sebagai Presiden Provinsi.

Sedangkan tanggal pelantikan, lanjut Hasyim, mengacu pada berakhirnya amanah kepala daerah dalam Undang-undang (UU) Pilkada akibat Pilkada 2020.

“201 Pasal 1 ayat 7: Berdasarkan hasil Pemilu 2020, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota menjabat sampai tahun 2024. kata Hasyim.

Baca juga: Kasus Mahkamah Konstitusi, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Presiden Daerah Ditetapkan Saat Penetapan Tanggalnya

Di sisi lain, seni. Visa 164 undang-undang pemilu pemerintah daerah juga mengatur bahwa rangkap jabatan dilakukan pada akhir masa jabatan voivode masa jabatan sebelumnya.

Dengan demikian, Hasyim menyimpulkan berakhirnya masa jabatan kepala daerah akibat Pilkada 2020 diletakkan pada akhir tahun 2024, yakni pada 31 Desember 2024.

“Pilkada terakhir adalah Pilkada Tahun 2020. Oleh karena itu, berakhirnya masa jabatan pasangan presiden dan wakil presiden distrik hasil pilkada terakhir harus dimaknai, yaitu. 31 Desember 2024 kata Hasyim.

Oleh karena itu, pembukaan serentak sebaiknya dilakukan pada 1 Januari 2025. jelas Hasyim.

Namun Hasyim tak merinci apakah rumusan final penghitungan syarat usia calon daerah pemilihan sudah masuk dalam Pilkada Serentak PKPU 2024.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung melalui Surat Keputusan Nomor P/HUM/2024 Nomor 23 mengubah aturan penghitungan usia calon bupati dari yang semula ditetapkan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Baca juga: Pimpinan Komisi II berharap KPU tidak mengubah syarat usia calon direktur daerah

Pasal 4 huruf d PKPU tentang batasan usia calon bupati menyatakan: “Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan tituler gubernur, dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati dan wakil gubernur. bupati atau calon Walikota dan Wakil Walikota, dimulai dengan keputusan Pasangan Calon”.

Namun, setelah adanya putusan Mahkamah Agung, kriteria usia calon direktur daerah dihitung pada saat calon tersebut diangkat sebagai presiden daerah terakhir.

Menurut Mahkamah Agung, pasal. 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan mengikat apabila tidak dimaknai “usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon Gubernur dan Letnan Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota dipilih pasangan calon yang dimulai sejak pelantikan.”

Namun, sejauh ini putusan MA tersebut belum masuk dalam peraturan KPU tentang Pemilukada Serentak 2024.

Bahkan KPU tidak memutuskan perubahan PKPU. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top