KPU Bersiap Gelar PSU Usai Kalah Sengketa pada 20 Gugatan di MK

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) sebanyak 20 kali pada pemilu legislatif 2024 berdasarkan sengketa putusan yang dibacakan tahun lalu pada 6-10 Juni, dan pemilu legislatif DPRD. , DPR dan DPD.

Terdapat 2 kasus yang harus PSU dalam waktu 21 hari atau paling lama 26-27 Juni 2024, kemudian 11 kasus yang harus PSU dalam waktu 30 hari atau paling lama 5-9 Juli 2024, dan 7 kasus yang harus PSU dalam waktu 45 hari atau paling lama 20 dan 24 Juli 2024.

Selain PSU, MK juga mengabulkan 24 gugatan lainnya dengan berbagai perintah, mulai dari penghitungan surat suara, rekonsiliasi suara, rekapitulasi suara, atau penetapan langsung suara hasil penghitungan MK.

Baca juga: Daftar 20 Pemungutan Suara Ulang yang Diperintahkan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia mengaku siap melaksanakan keputusan yang bersifat final dan mengikat.

Anggarannya mencukupi

Badan Penyelenggara Pemilu mengaku anggarannya cukup untuk memiliki sedikitnya 20 MA sesuai amanat MK.

Mereka juga membantah anggapan bahwa kekalahan mereka dalam perselisihan di Mahkamah Konstitusi yang menghasilkan perintah 20 EPS adalah sesuatu yang merugikan keuangan negara.

Komisioner KPU RI Julianto Sudrajat mengatakan, anggaran KPU untuk Pemilu 2024 dari APBN memuat harapan untuk melaksanakan PSU, baik PSU yang dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Fokus kita di penghitungan suara dan juga PSU. Jadi secara prinsip pengawasan dari aspek anggaran tidak ada masalah, apakah penghitungan ulang atau pemungutan suara ulang,” kata koordinator perencanaan, keuangan, dan pemungutan suara ulang tersebut. umum, rumah tangga. dan Departemen Logistik saat bertemu dengan KPU RI, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: MK Putuskan Ulang 20 Pemilu Legislatif, KPU: Anggaran Cukup

“Secara umum tidak ada tambahan anggaran. Untuk anggaran khusus pemilu untuk menindaklanjuti putusan MK, anggaran yang tersedia cukup,” lanjutnya.

Drajat menegaskan, saat ini KPU RI sedang memetakan kebutuhan berdasarkan perintah dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Ada PSU yang misalnya hanya bisa diselenggarakan di satu atau belasan TPS saja. Lalu ada PSU yang harus dipertahankan di tingkat kota dan provinsi.

Ia mengatakan setiap kategori memerlukan pemantauan yang berbeda-beda.

Pada PSU yang lokusnya kecil, ada kemungkinan KPU hanya merekrut anggota KPPS saja, tanpa merekrut anggota PPS (Desa/Kelurahan) dan PPK (Kelurahan).

Namun, pada PSU skala provinsi, besar kemungkinan KPU akan membentuk PPS dan PPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top