KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah.

Idham Holik, Koordinator Bagian Teknis KPU Pemilu RI, mengaku belum bisa berkomentar banyak atas keputusan tersebut.

“Dalam konteks asas kepastian hukum, KPU harus menunggu publikasi resmi dokumen putusan terkait oleh Mahkamah Agung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) d surat PKPU untuk kepentingan asas kepastian hukum. Nomor 2 Tahun 2024″ Idham kepada virprom.com, Kamis (30 Mei 2024).

Baca juga: MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Bupati

Sebelumnya, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat diangkat KPU sebagai calon peserta pemilu.

Sementara itu, calon bupati/wali kota dan wakilnya harus berusia 25 tahun ke atas pada saat diangkat menjadi KPU.

Dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah perhitungan usia calon pimpinan daerah yang sebelumnya ditetapkan KPU.

Pengadilan kini memerintahkan agar usia calon bupati dihitung pada saat calon tersebut diangkat menjadi bupati terakhir, dan bukan pada saat ia ditetapkan sebagai calon.

Situasi ini berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.

Baca juga: Putusan MA, Batasan Usia Calon Bupati Dihitung Saat Pelantikan

Sebab, syarat usia calon peserta pemilu dalam PKPU 9/2020 yang dicabut MA sudah diadopsi dalam rancangan PKPU terbaru.

Draf tersebut sebelumnya telah disepakati dengan pemerintah dan DPR RI.

Dalam hal ini, kata Idam, KPU akan melaporkan kembali keadaan yang ada kepada anggota DPRD.

“KPU diundang untuk mengikuti rapat harmonisasi rancangan undang-undang dan peraturan PKPU untuk pencalonan pemilu mulai hari ini,” kata Idem.

“Dalam rapat koordinasi yang akan kami sampaikan, kami mendapat informasi dari rekan-rekan media tentang putusan MA no. 23 P/HUM/2024, kini masih menunggu rilis resmi Mahkamah Agung karena terpaksa. mempunyai dasar kepastian hukum,” jelasnya. Dengarkan berita terbaru dan pilihan teratas kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan buka saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top