KPU Bakal Konsultasi ke DPR 26 Agustus 2024, Draf Perubahan PKPU Sudah Dikirim

JAKARTA, virprom.com – Ketua KPU RI M. Afifuddin membenarkan adanya pembahasan dengan DPR RI pada 26 Agustus 2024 untuk melakukan perubahan Peraturan KPU (KPPU) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (CJ).

“Tanggal 26 Agustus 2024. Itu saja,” kata Afifuddin di kantor KPU RI, Jumat (23/8/2024)

Afifuddin mengatakan hingga saat ini perilaku KPU RI tidak akan berubah yakni mendengarkan dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus 2024.

Baca juga: Disuruh Keluar, Mahasiswa STM Ikut Demo di Depan KPU se-Indonesia

Disebutkan Afifuddin, sejak terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, KPU langsung menyiapkan perubahan rinci atas PCPU Nomor 8 Tahun 2024. . pemilihan pemimpin daerah.

“Malam tanggal 20 Agustus kami diberitahu TL (final) atas putusan Mahkamah Konstitusi. Tanggal 21 Agustus kami kirimkan dokumen detail tentang perubahan bukan putusan 60 dan 70,” kata Afifuddin.

Mahkamah Konstitusi (CJ) pada Selasa (20/8/2024) memutuskan perubahan platform pemilihan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Lapa dan Gelora.

Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik atau gabungan partai politik memperoleh 25 persen suara atau 20 persen mandat DHRD berdasarkan hasil pemilu sebelumnya.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan ambang batas pemilihan bupati oleh partai politik sama dengan ambang batas pemilihan kepala daerah dari jalur independen/non-partisan.

Baca juga: KPU Tegaskan Revisi Platform Pemilu Nasional Usai Keputusan MK

Selain itu, Mahkamah Konstitusi menilai masa kelayakan calon bupati dihitung sejak KPU memutuskan pencalonan bupati.

Hal itu ditanggapi Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diminta oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan mengatakan, calon bupati dan calon wakil bupati harus memenuhi batasan usia minimal saat mendaftarkan diri sebagai calon.

“Titik atau batasan penentuan usia minimal akan ditetapkan pada saat proses pemilihan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih,” ujarnya.

Pernyataan Mahkamah Konstitusi ini bertentangan dengan penafsiran hukum Mahkamah Agung (MA) belakangan ini.

Dalam Resolusi Nomor 24 P/HUM/2024, Mahkamah Agung mengubah persyaratan usia calon dalam Konstitusi Partai Komunis Ukraina (CPU) dari dicantumkan terlebih dahulu saat menentukan calon lain dan dihitung dengan mengecualikan calon terpilih. Mahkamah Agung menilai PCPU melanggar Undang-Undang “Tentang Pemilu”. Dengarkan berita dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top