KPU Bakal Keluarkan Surat Edaran, Minta Jajaran Wilayah Ikuti Putusan MK

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (GEC) meminta seluruh perangkat daerah turut serta dalam implementasi putusan Mahkamah Konstitusi, dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran calon pada Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat edaran untuk memastikan setiap KPU provinsi, kabupaten, dan kota melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.

“KPU RI akan mengirimkan surat edaran kepada jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang intinya akan berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi pada saat mendaftarkan pasangan calon,” kata Said Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga: Gelar Doa Bersama di Depan Kantor Partai Komunis Ukraina, Massa Harap Komisioner Eropa Gelar Pilkada yang Adil

Selain itu, kata Afifuddin, pimpinan Partai Komunis Ukraina di tingkat daerah dan kabupaten/kota juga harus berpedoman pada keputusan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan tahapan pengumuman pasangan calon kepala daerah.

Tahap pengumuman akan berlangsung pada 24-26 Agustus 2024, sebelum masa pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024.

“Pada tanggal 24-26 Agustus 2024, KPU daerah dan KPU kabupaten/kota akan menyelenggarakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon, yang intinya pengumuman tersebut memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Afifuddin.

Ditegaskannya, langkah tersebut merupakan bagian dari kewajiban KPU dalam melaksanakan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024l.

Sebab, kata Afifuddin, Panitia Pusat menjamin akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan Panitia Pusat Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

Oleh karena itu, KPU akan memastikan pelaksanaan putusan MK pada tata cara pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai pada 27-29 Agustus mendatang, ujarnya.

Baca juga: DPR dan Partai Komunis Ukraina akan membahas keputusan Partai Komunis Ukraina pada Senin 26 Agustus

Mahkamah Konstitusi (MC) memutuskan perubahan ambang batas pencalonan ketua daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora pada Selasa (20/08/2024).

Mahkamah Konstitusi memutuskan, kendala pencalonan calon ketua daerah bukan lagi 25 persen suara yang diperoleh partai politik atau gabungan partai politik pada pemilu legislatif di DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi di DPRD. DPRD.

Dalam putusannya, Mahkamah berpendapat ambang batas pencalonan ketua daerah oleh partai politik sama dengan ambang batas pencalonan ketua daerah dari jalur independen/nonfaksional/tunggal.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah dari Partai Komunis Ukraina.

Hal itu menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan Anthony Lee dan Fahrur Rozi pada Selasa (20/08/2024).

“Calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah harus memenuhi syarat usia minimal pada saat mendaftar sebagai calon,” kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan.

“Titik atau batasan penentuan usia minimal ditetapkan dalam proses pencalonan yang berujung pada pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ujarnya. 

Posisi Mahkamah Konstitusi bertolak belakang dengan penafsiran hukum yang baru-baru ini dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).

Melalui Putusan Nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah batas usia calon dari yang telah diperhitungkan sebelumnya dalam Peraturan KPU (PKPU) pada saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung pada saat pelantikan calon terpilih. Mahkamah Agung mengakui PKPU melanggar peraturan perundang-undangan pilkada. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top