KPU Bakal Atur Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan, Sesuai Putusan MA

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan usia calon presiden daerah yang akan dihitung saat dilantik.

Hal itu tertuang dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pilkada yang akan disampaikan dalam waktu dekat.

KPU RI menyerahkan rancangan akhir rancangan PKPU kepada Komisi II DPR RI, melalui surat nomor 951/MK.02-SD/08/2024 yang ditandatangani Presiden KPU RI, Hasyim Asy’. hari ini, 14 Juni.

“Iya betul,” kata Hasyim saat dikonfirmasi virprom.com soal surat “penting/mendesak” itu, Rabu (19/6/2024).

Ia juga menambahkan bahwa “Kami juga telah mengirimkan surat serupa kepada Menteri Dalam Negeri berisi hal yang sama.

Baca juga: KPU Beri Sinyal Usai Putusan MA Soal Usia Calon Presiden Daerah

Saat ini, rancangan akhir rancangan PKPU tentang pilkada sedang dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam surat tersebut, KPU menegaskan perhitungan syarat usia baru ini akan masuk dalam UU 15, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam resolusi tersebut disebutkan bahwa syarat usia calon pemimpin daerah dihitung pada saat dua orang calon dicalonkan sebagai pemimpin daerah, bukan pada saat dicalonkan sebagai pasangan.

“Sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, KPU akan menindaklanjuti rancangan undang-undang KPU tentang pengangkatan gubernur dan wakil gubernur, gubernur dan wakilnya, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana tercantum. dalam ketentuan UU 15 yang menyatakan:

Pasal 15

Persyaratan usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati dan wakilnya serta calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada halaman 14 ayat (2) d” acara pengambilan sumpah calon terpilih,” tulis Hasyim dalam surat tersebut.

Baca juga: Syarat Usia Baru Pilkada 2024: Mahasiswa Banding ke MK, KPU Terima MA?

Jika KPU resmi mengubah aturan berdasarkan keputusan MA, maka setidaknya ada satu orang yang diuntungkan dan kartu tersebut tetap hidup.

Ia tak lain adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang diprediksi bakal maju di Pilkada Jakarta pada 2024.

Jika menggunakan PKPU yang dibatalkan Mahkamah Agung, Kaesang tidak akan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024 karena usianya masih 29 tahun saat KPU mengumumkan calon pada 22 September 2024.

Sementara dengan adanya putusan MA, Kaesang bisa maju karena upacara pelantikan presiden daerah terpilih hasil Pilkada 2024 pasti akan terlaksana pada tahun 2025, setelah HUT ke-30 pada 25 Desember 2024. Simak berita dan kehangatan serta pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top