KPU Akomodasi Putusan MA, PKS: Kasihan Publik Terima Calon Kepala Daerah Belum Matang

JAKARTA, virprom.com – Ketua DPP Partai Keadilan dan Sejahtera Mardani Ali Seera mengaku menyayangkan jika masyarakat terpaksa menerima banyaknya pemilih di bawah umur di kabupaten tersebut.

Ia menegaskan, calon lokal tidak boleh diciptakan dengan cepat karena pemimpin harus memiliki jiwa yang matang.

“Hati itu berbeda dengan badan atau perlengkapannya, tidak bisa langsung diperbaiki. Kasihanilah semua orang jika terpaksa menerima sesuatu yang tidak kunjung berkembang,” kata Mardani kepada virprom.com, Senin (1/7/2024).

Hal itu disampaikan Mardani menanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait penghitungan batas usia calon daerah.

KPU memutuskan calon calon gubernur dan wakil yang berusia di bawah 30 tahun, dan calon walikota dan wakil yang berusia di bawah 25 tahun pada Pilkada 2024, hanya boleh bertemu pada saat Pelantikan Hari Apa 1 2025, bukan pada saat pendaftaran. .

Baca Juga: Menurut Putusan MA Soal Batasan Usia, Langkah KPU Inkonstitusional.

Mardani menilai batasan usia terbaik calon kepala daerah sejalan dengan yang diterapkan pada masa Orde Baru, yakni calon bupati atau wali kota harus berusia di bawah 30 tahun, sedangkan calon gubernur harus berusia di bawah 30 tahun. menyatakan mereka berumur 35 tahun.

Sebaliknya generasi muda telah menyelesaikan kuliah dan menjalani proses hingga mencapai usia dewasa untuk menjadi calon pemimpin daerah.

Mardi tidak menampik pentingnya mendorong generasi muda sebagai pemimpin masa depan, namun mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang besar dan kompleks.

Ia lantas mengatakan, sistem demokrasi di Indonesia memungkinkan seseorang menjadi terkenal karena latar belakang orang tuanya, meski tidak memiliki sejarah yang baik.

Baca Juga: Sesuai Putusan MA, KPU Beri Kaesang Karpet Merah untuk Majukan Pilkada 2024

“Pemerintahan demokratis lainnya memang membuat banyak anak, terutama anak Presiden, sangat populer, perlombaan yang tidak mendalam dan penting untuk dicatat, semuanya mungkin,” kata anggota Komisi II itu. DPR.

“Jika kita tidak hati-hati, negara ini bisa dalam bahaya,” ujarnya.

Mardani juga menegaskan, PKS siap menghadapi siapa pun yang akan bersaing dengan Anies Baswedan untuk memperebutkan kursi gubernur Jakarta, termasuk Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia Kaesang Pangarep.

Seperti diketahui, putra bungsu Presiden Joko Widodo ini berhak mengikuti Pilkada Jakarta 2024 setelah KPU menerima perubahan undang-undang terkait batasan usia calon kepala daerah.

“Siapapun yang berprestasi di Jakarta, asal patuh pada aturan, silakan. Mas Anies dan PKS siap bersaing di dunia nyata. Kita punya pengalaman menang indah di 2017,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan KPU telah menerima keputusan MA terkait perubahan penghitungan persyaratan usia calon kepala daerah.

Baca Juga: Ambil Karpet Merah KPU, Kaesang Yakin Loyalitasnya Terlalu Besar pada Pilkada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top