KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat internal menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah.

Putusan tersebut diunggah di situs Mahkamah Agung dengan nomor 23 P/HUM/2024 dengan status hukum tetap.

“Iya, KPÚ akan menilai dan menyimpulkannya,” kata Koordinator Bidang Teknis Pemilu KPÚ RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Idham mengaku telah mengkomunikasikan putusan MA tersebut kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

“Dan sepertinya akan ada pembahasan internal dan sesuai kewajiban etika, KPÚ akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang. “Kami yakin pembentuk undang-undang pun sangat memahami bahwa putusan MA mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat,” kata Idham.

Baca juga: Soal Putusan MA, Ahli: Alasan hukum hakim sangat dangkal

Sementara Hasyim Asy’ari enggan mengomentari putusan MA tersebut.

Saya masih no comment. Saya belum komentar, kata Hasyim usai pelantikan anggota KPU Gorontalo di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin malam.

Dalam peraturan KPÚ (PKPU) No. 9 Tahun 2020, calon gubernur-wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat ditetapkan oleh KPÚ sebagai calon yang akan bertanding dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Sedangkan calon bupati/walikota dan wakilnya harus berusia minimal 25 tahun pada saat diangkat oleh KPÚ.

Namun melalui putusan nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon presiden daerah dibandingkan pendapat awal KPÚ.

Aturan Mahkamah Agung, usia calon daerah dihitung pada saat calon diangkat menjadi kepala daerah definitif, bukan pada saat diangkat menjadi calon.

Baca Juga: Putusan MA Sama Caranya dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah Bagi Kaesang? Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top