KPU: Ada 2 Alternatif jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Ketua Bagian Teknis KPU RI Idham Holik, jika ada calon yang gagal, sesuai ketentuan pasal 54d ayat 3, maka pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: satu tahun atau lima tahun menurut ketentuan. jadwal.

“Kalau tahun depan dilaksanakan, berarti pemilu akan dilaksanakan pada November 2025,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (9/1/2024).

Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, seorang calon harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah pada Pilkada Serentak 2024, kata Edam. Jika tidak, wilayah tersebut dipimpin oleh seorang penjabat presiden regional. 

Selain itu, “jika hasil pemilu datang terlambat dan tidak ada calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara, pemerintah akan menunjuk penjabat gubernur, bupati, atau walikota.”

Baca Juga: KPU imbau parpol tarik dukungan di daerah yang punya satu calon

Berdasarkan aturan di atas, terdapat dua alternatif apabila seorang calon tidak dapat memperoleh lebih dari 50 persen suara.

Menurut dia, dua alternatif yang ada adalah menggelar pemilu ulang pada tahun berikutnya atau menerapkan Undang-undang Nomor 2015 tentang penyelenggaraan daerah. Implementasi kebijakan sesuai dengan jadwal dalam peraturan hukum sesuai Pasal 3 ayat 1 angka 8. Pemilu setiap lima tahun sekali. bertahun-tahun.

“Ada dua tahun alternatif untuk kembali menyelenggarakan pilkada pada tahun depan, atau dilaksanakan sesuai jadwal dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya. 

Edam juga mengatakan, hingga 29 Agustus 2024, hari terakhir pendaftaran, terdapat 43 calon perseorangan yang meliputi satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.

Berikut daftar daerah yang memiliki pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024:

Provinsi Pilkata: Dari 37 provinsi tempat penyelenggaraan pilkada, hanya satu provinsi yakni Papua Barat yang mempunyai calon.

Sedangkan di Provinsi Aceh Utara dan Daming Aceh, pemilu dilaksanakan di kabupaten atau kota dengan satu calon.

Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Sertong Berdakai, Lapuhanpatu Utara dan Nias Utara.

Selain itu, Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Jambi terletak di Kabupaten Patangari. Di Kabupaten Ogan Ilir dan Impat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.

(Kabupaten Bengulu, Bengulu Utara). Provinsi lampung terdiri dari tiga kabupaten yaitu lampung barat, lampung timur dan tulong pawang barat.

Baca Juga: Pendaftaran diperpanjang hingga 4 September di 43 pilkada karena satu calon

Selain itu, Kabupaten Kepulauan Banga Belitung terletak di dua kabupaten dan satu kota, yaitu Kabupaten Banga, Banga Selatan, dan Bangal Kota Penang. Provinsi Kepulauan Riau terletak di wilayah Bintan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top