KPPU Mulai Sidang Google atas Dugaan Monopoli di Indonesia

virprom.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Jumat (28/6/2024) memulai penuntutan terhadap raksasa teknologi Google LCC karena diduga memonopoli pasar persaingan usaha tidak sehat melalui sistem Google Play Billing (GPB) di Indonesia.

GPB merupakan mekanisme transaksi pembelian produk dan layanan digital wajib pada aplikasi yang didistribusikan melalui toko aplikasi Google Play Store. Untuk menggunakan GPB, Google mengenakan biaya kepada pengembang aplikasi sebesar 15 hingga 30 persen dari harga pembelian.

Sebelumnya, sidang perdata ini seharusnya digelar pada Kamis (20/6/2024). Namun karena kelengkapan dokumen, sidang terpaksa ditunda beberapa hari.

Investigasi Google dilakukan terhadap hasil rapat komisi pada 14 September 2022, setelah Sekretariat KPPU menindaklanjuti hasilnya. Setelah hampir dua tahun, KPPU akhirnya resmi memulai persidangan.

Baca Juga: KPPU Selidiki Google di Indonesia, Pelanggaran Pemerintah terhadap UU No. tentang Praktik Monopoli. 5 Tahun 1999

Dalam sidang tanggal 28 Juni 2024, penyidik ​​KPPU membacakan laporan dugaan pelanggaran Google yang mencakup 40 dokumen yang dikumpulkan dari hasil penyidikan.

Berdasarkan keterangan tertulis KPPU, Google didakwa melanggar Pasal 17, 19 huruf (a) dan (b) serta Pasal 25. Pasal (1) huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Larangan tersebut ditengarai merupakan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Tersangkanya adalah monopoli distributor aplikasi di Google Play, sistem pembayaran tunggal, dan pemotongan komisi yang tinggi untuk pengembang.

Google telah mengumumkan bahwa mereka mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menggunakan sistem Penagihan Google Play (GPB). Jika tidak bertindak, Google mengancam akan memberlakukan pembatasan dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.

Kebijakan Google ini dinilai menguntungkan Google dan merugikan pengembang.

Berdasarkan penelusuran KPPU, Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar sebesar 93 persen.

Sebenarnya masih banyak platform lain yang menawarkan layanan seperti Galaxy Store, Mi Store, atau Huawei App Gallery. Namun, layanan ini tidak sebanding jika dibandingkan dengan Google Play Store.

Pihak pengembang pun mengakui sulitnya menggantikan Google Play Store karena sebagian besar pengguna di Indonesia mengunduh aplikasi menggunakan Google Play Store.

Baca juga: Google Digugat, Dituduh Monopoli Iklan Digital Apa Itu Sistem Billing Google Play?

GPB adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchase) yang didistribusikan di Google Play Store di Indonesia. Kebijakan penggunaan GPB di app store default perangkat Android berlaku efektif 1 Juni 2022.

Untuk penggunaan GPB, Google membebankan biaya layanan (fee) kepada pengembang aplikasi sebesar 15 persen hingga 30 persen dari harga pembelian.

Kebijakan penggunaan GPB mengharuskan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode komunikasinya. Penyedia konten atau pengembang aplikasi wajib mematuhi ketentuan GPB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top