KPK Yakin Hakim Bakal Vonis Eks Dirut Pertamina Sesuai Harapan Jaksa

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPIKOR) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Galaila Karen Cardinah alias Karen Agustiwan. .

Karen yang merupakan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara dalam pembelian gas alam cair (LNG).

Karen akan diperiksa hari ini, Senin (24/6/2024) dengan agenda pembacaan hasilnya.

Kami berharap putusan yang dibacakan majelis hari ini dapat mencerminkan keyakinan kami, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahrdika saat dihubungi Sugiarto, Senin.

Baca juga: Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Augustiawan Hadapi Sidang Hukuman Hari Ini

Jaksa KPK menilai majelis hakim tipikor telah menilai secara obyektif fakta-fakta yang diajukan ke pengadilan, kata Tessa.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hukuman 11 tahun penjara terhadap Karen Augustiyan.

Jaksa KPK menilai Karen telah membuktikan secara sah dan meyakinkan secara hukum bahwa PT Pertamina melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG.

Terdakwa Galaila Karen Cardinah divonis 11 tahun penjara, kata pengacara KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Baca Juga: Karen Augustiavan hari ini membela diri dari hukuman 11 tahun dalam kasus LNG

Selain hukuman badan, Karen didenda Rp 1 miliar, divonis enam bulan penjara, serta ganti rugi Rp 1.091.280.281,81 dan tambahan denda 104.016,65 USD (USD).

“Jika tergugat tidak membayar ganti rugi dalam waktu satu bulan sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh penggugat dan dilelang untuk ganti rugi,” kata Wawan. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top