KPK Usut Pendapatan Sah Gus Muhdlor Terkait Kasus Korupsi Insentif

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami biaya perkara hukum Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor untuk dibandingkan dengan uang yang dikeluarkannya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik ​​mendalami perkara tersebut dengan didampingi dua orang saksi dari Sekretaris Daerah (Setda) Sidoarjo.

Mengenai perbandingan penghasilan resmi Bupati dengan penghasilannya, kata Tess dalam keterangannya kepada pers, Kamis (11/7/2024).

Kedua saksi tersebut adalah Happy Setyaningtyas Astrawati, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Sidoarjo, dan Moch, Paymaster Setda Sidoarjo. Hidayat.

Baca juga: Lihat Gus Muhdlor, KPK Selidiki Penerimaan Uang Karena Alasan Politik

Semuanya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi sehingga memutus motivasi buruh yang menyeret Gus Muhdlor ke Gedung Merah Putih KPK.

“Itu soal persetujuan resmi Bupati,” kata Tessa.

Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan penerimaan insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Ia diyakini tertarik dengan uang hasil korupsi akibat terpuruknya orang-orang di bawahnya.

Hal itu terungkap setelah Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan (OTT) pada 25-26 Januari lalu. Detektif dan penyidik ​​melakukan beberapa penangkapan, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor.

Baca juga: Pihak Gus Muhdlor Hormati Keputusan Hakim yang Tolak Permohonan Sidangnya.

Namun KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Siska Vati, Kepala dan Bendahara Subbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo.

Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan Ari Suryono, Kepala BPPD Sidoarjo, dan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top