KPK Usut Dugaan Korupsi 3 Rumah Sakit yang Ajukan Klaim Palsu Ke BPJS

JAKARTA, virprom.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) terkait phantom billing dari beberapa rumah sakit swasta.

Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi Palah Nainggolan mengatakan pemerintah diduga merugi puluhan miliar rupee akibat beroperasinya banyak rumah sakit.

Dugaan penipuan ini ditemukan tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi, BPJS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pimpinan memutuskan untuk memindahkan ketiganya ke (deputi) untuk dieksekusi, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Baca juga: Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pernyataan palsu yang disampaikan ke RS BPJS, diduga kerugian puluhan miliar ke pemerintah

Sekadar informasi, Deputi Bidang Penindakan dan Penindakan mempunyai tugas mengusut dugaan tindak pidana korupsi mulai dari penyidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penindakan.

Palha mengatakan, indikasi dugaan korupsi penerbitan phantom bill dari tiga rumah sakit tersebut sangat jelas.

Pimpinan akan “mempertimbangkan” persoalan pelaku bukan merupakan penyelenggara publik dan bukan subjek hukum yang dipegang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pelaksanaannya, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat terlebih dahulu melakukan penyidikan sebelum menyerahkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) lain yang dapat menangani aktor swasta dalam kasus korupsi yang tidak melibatkan pejabat publik.

Tapi ketiganya termotivasi untuk bertindak, karena indikasinya sudah cukup, ini hasil paparan pimpinan KPK, kata Pahal.

Baca Juga: Berapa Biaya Cuci Darah untuk BPJS Kesehatan? Inilah penjelasannya

Ketiga RS tersebut merupakan temuan sementara yang diterima tim gabungan yang mengerahkan beberapa petugas di tiga provinsi tersebut.

Mereka menganalisis 6 rumah sakit sebagai sampel yang diawali dengan laporan penipuan BPJS.

Akibatnya, Rumah Sakit A di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing dengan kerugian negara Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar.

Lalu, RS B Provinsi Sumut dengan nilai klaim Rp4 miliar hingga Rp10 miliar.

Kemudian RS Provinsi C di Jawa Tengah menelan biaya Rp20 miliar hingga Rp30 miliar.

Baca Juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Begini Caranya?

Lower mengungkapkan, pihak rumah sakit mengajukan dokumen klaim palsu untuk mendapatkan dana dari BPJS.

Dari catatan demografi pasien hingga catatan medis yang dipalsukan, operasi dilakukan dengan sangat baik.

“Tagihan klaimnya ada 4.341 pasien di tiga rumah sakit, tapi sebenarnya 1.000 pasien ada di buku rekam medis,” kata Pahal.

Jadi katanya sekitar 3.000 fisioterapi tapi sebenarnya tidak ada di rekam medis (fiksi), tambah Pahal. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top