KPK Usul Anggota DPR Terpilih Tak Laporkan Harta Jangan Dilantik

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih periode 2024-2029 agar tidak menyampaikan laporan kekayaan pegawai negeri sipil (LHKPN) agar terhindar dari pengangkatan. .

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwarta, tujuan usulan tersebut adalah untuk memberikan efek jera dan membuat pegawai negeri sipil rutin melaporkan harta kekayaannya.

Alexander mengatakan, sebaiknya tidak diangkat anggota DPR/DPRD/DPD RI terpilih yang tidak memberikan informasi yang salah tentang LHKPN. Menurutnya, peraturan harus dibuat untuk meningkatkan integritas pejabat pemerintah di Indonesia.

“Saya kira kalau ada pemerintahan, kalau LHKPNnya tidak benar, tidak boleh diangkat, dilantik atau bagaimana, saya tidak tahu. Terus kenapa? Ini soal dukung integritas anggota DPRD lainnya dan penyelenggara negara lainnya,” kata Alexander dalam rapat Komisi Pemberantasan Korupsi dan komisi III DPR RI di gedung DPR RI, Senayan, seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Pikiran KPK dan PPATK, Ketua Komisi III DPR: Pekerjaan Rumah Kita Hanya Ada 2 Pekerjaan Rumah, RUU Penyitaan Properti dan Pembatasan Mata Uang

“Pelaporan ke LHKPN ini perlu kita dorong agar ada sanksinya, meski bukan pidana, tapi administratif,” lanjut Alex.

Alexander pun mengakui, saat ini LHKPN masih memiliki sejumlah kelemahan, yakni belum adanya sanksi.

Karena tidak ada sanksi, kalau isinya tidak benar, tidak ada sanksi, kata Alexander.

Menurut Alexander, banyak PNS yang mengajukan LHKPN hanya memenuhi syarat administratif. Namun laporan LHKPN yang disampaikan ke KPK dinilai tidak jujur.

Jadi ya, seolah-olah hanya sekedar memenuhi syarat administratif. Misalnya nanti seluruh anggota DPR dan DPD harus menyerahkan LHKPN, kata Alexander.

Baca Juga: Mengaku Sudah Mengetahui Keberadaan Harun Masiku, KPK: Semoga saja dalam waktu seminggu mereka menangkapnya

“Begitu, mungkin hanya sekedar memenuhi syarat administratif. Tapi apakah laporan itu benar atau tidak? Mungkin perlu penyelidikan lebih lanjut,” lanjut Alexander. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Compass.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top