KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus LNG PT Pertamina, Inisial YA dan HK

JAKARTA, virprom.com – Dua lagi tersangka kasus korupsi pembelian gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang melibatkan Galaila Karen Cardina alias Karen Agustiyawan.

Juru bicara CPC Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya telah mengembangkan lebih lanjut kasus Karen dengan meluncurkan penyelidikan baru.

Terkait perkembangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka sebagai administrator publik atas inisiatif HK dan YA, kata Tessa saat menerima awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. /) telah terjadi. 7/2024).

Baca juga: Karen Agustiyavan yang divonis 9 tahun kasus LNG mengajukan banding

Namun Tessa enggan membeberkan identitas tersangka baru tersebut secara detail.

Dia hanya mengatakan, rincian kegiatan ilegal HK dan YA akan terungkap setelah penyelidikan dirasa cukup.

Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, termasuk pemanggilan saksi dan tindakan penyidikan lainnya, kata Tessa.

Dalam kasus tersebut, negara menderita kerugian masing-masing sebesar $113,839,186 dan $113,8 juta.

Karen dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca juga: Perjalanan Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiyavan yang Rugi Negara Rp 1,8 T

Menurut Kejaksaan KPK (JPU), perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh Karen dan dua petugas PT Pertamina lainnya, Yenni Andayani dan Hari Caruliarto.

Pada tahun 2013 hingga 2014, Yeni menjabat sebagai Senior Vice President (SVP) Gas and Power PT Pertamina dan menjabat sebagai Plt CEO Pertamina PT.

Sedangkan Hari menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina pada 2012 hingga 2014.

Dalam kasus ini, Karen turut diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Karen dikatakan telah menandatangani perjanjian kontrak dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC yang berbasis di AS. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp Anda sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top