KPK Tetapkan Eks General Manager PT PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Tersangka Korupsi

JAKARTA, virprom.com – Komisi Acara Pidana (KPK) menetapkan General Manager PT Pembangkit Elektro Negara atau PLN (Persero) Unit Pembangkitan Sumatera Selatan (UIK SBS) 2017-2022 Bambang Angono sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPU Alexander Marwata mengatakan Bambang diduga melakukan korupsi bersama anggotanya dalam pekerjaan rehabilitasi sistem pembuangan jelaga di PLTU Bukit Asam, pelaksanaan Pembangkit Listrik Bukit Asam, PT PLN UIK SBS .

Alex mengatakan timnya menyelidiki dan menemukan cukup bukti untuk menetapkan Bambang dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2024).

Baca juga: PLN Rugi Rp 25 Juta Akibat Pencurian Kabel Listrik di Tambora

Selain Bambang, KPK juga menetapkan Manajer Teknik PT PLN UIK SBS Budi Widi Asmoro dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI) Neemia Indrajaya sebagai tersangka.

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama di penjara cabang (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan.

“Dimulai tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024,” kata Alex.

Dalam hal ini diduga anggaran pembelian Retrofit Sootblowing System PLTU Bukit Asam Tahun 2018 sebesar Rp52.000.000.000.

Baca juga: KPK Selidiki Kasus Baru di Unit PLN Sumsel Terkait PLTU Bukit Asam

Soot blower merupakan alat untuk membersihkan pipa-pipa pada box pada heat recovery station (HRA). Kronologi

Dalam proses akuisisi tersebut, Bambang menunjuk PT TEI sebagai manajer proyek pada awal tahun 2018.

Nehemia kemudian mengirimkan detail produk dan penawaran harga. Dokumen ini menjadi dasar bagi PT PLN UIK SBS dalam pelaksanaan pembelian.

Neemia mengirimkan lembar informasi khusus untuk soot blower Type Blower F149 dengan harga Rp 52 miliar.

Praktek tersebut berlanjut dengan melakukan penipuan untuk mengajukan pembelian karbon hitam ke PLTU Bukit Asam.

Baca juga: Moeldoko Minta PLN Jaga Defisit Listrik Sumatera-Kalimantan

Mereka melakukan kemunduran pada tahun 2017 dengan menulis di bawah perkiraan anggaran (RAB) dan harga yang sama.

Namun pada pertengahan tahun 2018 Neemia dan Budi membuat kesepakatan yang berdampak pada penipuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top