KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka dalam Kasus Suap Izin Usaha Tambang di Kaltim

Batavia, Kompas. KOM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus hadiah atau janji dalam proses Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Namun KPK belum membeberkan identitas para tersangka secara terbuka.

Sekadar informasi, pada 19 September 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan perkara pidana dugaan korupsi dalam kasus tersebut di atas dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Gedung KPK, Batavia, pada Kamis (26/9/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun virprom.com, ketiga tersangka tersebut adalah AFI, DDWT, dan ROC. Salah satu inisiatif tersebut adalah mantan pejabat di Kalimantan Timur.

Baca Juga: KPK Cari Rumah Gubernur Kaltim: Sudah Ada Dugaannya

Ketiga nama ini dilarang bepergian dalam Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 yang diterbitkan Komite Pemberantasan Korupsi pada 24 September 2024.

Sebelumnya, Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawi Pomulango mengatakan, penyidikan rumah Ishak mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Ong Farooq di Samarinda, Kalimantan Timur merupakan kasus baru.

Namun Navi tak merinci lebih lanjut kasus yang diusut KPK tersebut.

“Kasus ini baru kita bahas,” kata Nawawi, Selasa (24/9/2024) di Hotel Royal Canning Batavia.

Baca juga: KPK menggeledah mantan Ketua Ong Kaltim di Rumah Farooq

Nawi mengatakan hanya kasusnya saja yang ditanyakan.

“Yang bisa saya sampaikan kemungkinan sudah dalam proses penyidikan. Sudah dalam tahap pemeriksaan,” ujarnya.

KPK menggerebek rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Ong Farooq Ishaq L di Jalan Saye Barito, Kecamatan Pilbohan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Benar, penyidik ​​sedang mencari provinsi Kalimantan Timur, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sogyarto dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).

Namun Tessa tidak bisa menangani kasus Awang Farooq yang sedang diselidiki.

“Sekarang kami belum bisa memberikan detail proses penyidikannya dan akan diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi jika semua penindakan sudah selesai,” ujarnya. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran whatsapp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top