KPK Tetapkan 21 Tersangka dalam Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka kasus suap pengalokasian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat perintah kepada petugas penyidik ​​(Sprindik) pada 5 Juli 2024.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang dihadirkan oleh Pokir Pokok (Pokir) Kelompok Masyarakat (Pokmas).

“Dalam Sprindik KPK menetapkan 21 orang tersangka, diantaranya 4 orang sebagai penerima, 17 orang lainnya sebagai tersangka sebagai penyumbang,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2024). . ).

Baca juga: Penggeledahan Rumah Anggota DPRD Jatim, KPK: Kasus Lama, Penyidikan Dana Subsidi

Tiga dari empat tersangka adalah pegawai pemerintah, kata Tessa. Sedangkan satu orang lainnya berstatus PNS.

Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya merupakan perorangan dan 2 orang pejabat publik.

“Nama dan nama keluarga tersangka serta aktivitas ilegal yang dilakukan para tersangka akan diberitahukan kepada teman-teman media pada waktunya, jika penyelidikan sudah dianggap cukup,” kata Tessa.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah menyiapkan kasus suap yang menangkap mantan Wakil Ketua DRDP Wilayah Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Menurut Alex, dari banyaknya tersangka, empat di antaranya berasal dari RPPD.

Kalau tidak salah anggota DPRD ada 4, kata Alex saat dihubungi virprom.com, Kamis (7/11/2024).

Alex juga membenarkan penyidik ​​telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jawa Timur.

Baca juga: Korupsi Dana Subsidi Pilkada, 5 Mantan Anggota Partai Komunis Aru Maluku Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sekadar informasi, kasus suap dana subsidi Pemprov Jatim bermula dari operasi mendesak (OTT) pada akhir tahun 2022 lalu.

Saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua PPK Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.

Sakhat menerima suap untuk lamaran Pakir. Konon usulan ini datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Tapi nama organisasinya juga aneh.

Nama-nama tersebut antara lain Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Aloe, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama tokoh dari animasi Naruto) dan lain-lain.

Sahat dituduh menerima suap sebesar $39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tipikal) Pengadilan Negeri Surabaya. Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top