KPK Tetap Lanjutkan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak henti-hentinya menindak korupsi terkait pejabat daerah pada pemilu 2024. pemilu daerah.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyikapi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menunda proses ketatanegaraan kepala daerah hingga tahun 2024. dalam pemilu daerah.

“Penyidikan terus dan terus berjalan. Jadi tidak ada bedanya, kami tidak ingin ada pihak lain yang menjadikan ini sebagai alat untuk menyerang politisinya,” kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3) /9/ 2024).

Baca juga: Perubahan Suara Utama Anies dan Ahok di Pilkada Jakarta …

Tessa mengatakan pimpinan KPK telah memberikan mandat kepada serikat pekerja untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (GEC) terkait kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dia berkata: “Kemudian tergantung pada KPU mengenai informasi ini dan bagaimana mereka akan mengambil sikap.”

Berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menunda proses pemakzulan terhadap pimpinan daerah hingga tahun 2024. dalam pemilu daerah.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengungkapkan, pihaknya menghentikan sementara proses hukum terhadap otoritas setempat untuk melindungi pelaku kejahatan.

“Masih berjalan, saya ingin tekankan dua hal: undang-undang tidak dirancang untuk melindungi kejahatan, tidak dirancang untuk itu,” kata Harli Siregar, Senin (02/09/2024).

Baca juga: Soal Penulisan Ulang Sistem Hukum Pimpinan Daerah, Jaksa Agung: Kami Pastikan Tidak Ada “Media Hitam”

Harley menjelaskan, penundaan konstitusi kepada kepala daerah untuk menghindari kampanye hitam di tahun 2024. dalam pemilu daerah. Namun yang kedua, kita tetap rasional dalam proses demokrasi. Dengarkan Injil dan beberapa pesan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top