KPK Telusuri Sumber Uang Pembelian 72 Mobil Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki sumber uang yang diduga digunakan untuk membeli beberapa mobil dan sepeda motor terkait tersangka korupsi Rita Widyasari.

Rita merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).

Pada Rabu, 19/06/2024, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, “Banyak kendaraan dan barang lainnya yang disita dan saat ini kami sedang menganalisis sumber pembelian kendaraan dan barang lainnya tersebut.”

Baca Juga: Kekayaan Luar Biasa Rita Widyasari, Mantan Bupati Kukar yang Miliki Banyak Mobil dan Rp 8,7 Miliar Disita KPK

Menurut Tessa, penyidik ​​akan memastikan ke pihak berwajib mengenai sumber uang yang digunakan untuk membeli barang sitaan tersebut.

“Tentunya akan menjelaskan semuanya kepada para saksi,” kata Alex.

Sebelumnya, penyidik ​​menyita 72 unit mobil dan 32 unit sepeda motor setelah menggeledah beberapa lokasi terkait kasus Rita.

Baca Juga: KPK Usut Peran Azis Syamsuddin Minta KPK Usut Stepanus Robin hingga Rita Widyasari

 

Mereka juga mengambil mata uang asing Rp6,7 miliar dan mata uang asing Rp2 miliar.

Survei dilakukan di Jakarta pada 13-17 Mei 2024 dan di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei 2024 hingga 6 Juni 2024.

Properti yang digeledah adalah sembilan kantor dan 19 rumah.

Kepada wartawan, Sabtu (08/06/2024), Tessa mengatakan, “Penyidik ​​KPK menyita 72 kendaraan bermotor, 72 mobil, dan 32 sepeda motor.”

Baca Juga: Profil Rita Widyasari: Mantan Bupati Kukar, Ikuti Jejak Ayahnya Hingga Sejumlah Kendaraan Disita KPK

Rita adalah Wali Kota dan dia menyuap detektif KPK Stephanus Robin Pattuju.

Sejauh ini dia telah divonis bersalah dalam kasus ganti rugi dan suap izin usaha minyak Kutai Kartanegara senilai Rp 110 miliar.

Rita divonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta, dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Dengarkan berita terkini dan berbagai berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top