JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pria yang dituduh memberikan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
Tersangka dibawa penyidik ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 20.38 WIB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penangkapan itu dilakukan penyidik berdasarkan tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugjarto tak membantah penangkapan tersebut. Namun, dia belum mau mengungkap identitasnya.
Dia hanya mengatakan KPK akan memberikan informasi lengkapnya besok, Rabu (17/7/2024).
“Saya belum bisa kasih jawaban karena masih terjadi. Kita tunggu sampai besok untuk tahu lebih lanjut apa yang terjadi,” kata Tessa saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Pernyataan Jaksa Agung Soal Lima Pengacara yang Terdaftar Sebagai Agen KPK
Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa Abdul Gani menerima suap dan bantuan sebesar Rp109,7 miliar.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan uang Amerika Serikat (AS) 30 ribu.
Baca Juga: Kasus Kapten Abdul Gani, KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Malut
Uang tersedia melalui transfer uang atau tunai.
Pencurian mencakup barang-barang yang berkaitan dengan skema properti dan suap untuk situasi jual beli.
KPK mengusut kasus Abdul Gani dan menyebutkan sejumlah orang yang memberi suap.
Saat ini, kasus tersebut sedang diselidiki. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk melihat Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.