KPK Tahan Pengusaha yang Suap Gubernur Malut untuk Izin Tambang

JAKARTA virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK). Pengusaha yang ditangkap karena menyuap Muhaimin Sharif alias UCU.

Mohimin merupakan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Garindra Maluku Utara.

Kepala Bidang Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asp Guntur Rahayo mengatakan, Muhameen ditahan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari pertama.

“Mulai tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2024,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Dilarikan ke Rumah Sakit karena Kesehatannya Buruk.

Asp mengungkapkan, Mohimin pernah menyuap Abdul Ghani untuk proyek pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku Utara.

Kemudian suap untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara.

Suap kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditandatangani Abdul Ghani untuk penegakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Asp mengatakan, Sepanjang 2021-2023, setidaknya ada 37 perusahaan yang melalui tersangka Muhaimin Sharif alias UCU.

Mohimin sebelumnya ditangkap penyidik ​​KPK di Buntin pada Selasa (16/7/2024) malam setelah tak memenuhi panggilan penyidik ​​dengan baik.

Baca: Kasus Gubernur Abdul Ghani; KPK memiliki kantor ESDM dan PTSP di Maluku Utara

Dalam kasus ini, terdakwa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Akrab atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Pasal 65 KUHP Tahun 1999 (1) tentang tindak pidana korupsi;

Pada saat yang sama, Abdul Ghani ditangkap atas tuduhan menerima suap senilai 109,7 miliar dolar.

Dalam persidangan di pengadilan tipikor, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Abdul Ghani diduga menerima uang panas sebesar $99,8 miliar dan suap sebesar $30.000.

Pembayaran diterima melalui transfer bank atau tunai.

Perolehan uang tersebut meliputi suap proyek infrastruktur dan jual beli jabatan.

KPK kemudian mengungkap kasus Abdul Ghani dan menetapkan beberapa tersangka kasus suap. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Selain itu, kasus TPPU yang melibatkan Abdul Ghani masih dalam tahap penyidikan penyidik. Dengarkan berita menarik dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top