KPK Tahan Eks Sestama Basarnas Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Truk Angkut Personel

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menetapkan mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke sebagai tersangka.

Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, mengatakan Max diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan truk angkut pribadi 4WD dan kendaraan angkut penyelamat di Basarnas pada 2012-2018.

Max juga dikenal sebagai Ketua Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) PDI-P.

Baca Juga: KPK Periksa Ketum PDI-P Baguna, Dugaan Persekongkolan Penyewaan Truk Angkutan Basarnas

“Dalam tahap penyidikan, KPK melakukan penggeledahan terhadap saksi-saksi, ahli serta berbagai rumah/kantor atau ruangan/halaman/kandang lain,” kata Assep dalam konferensi pers di KPK. , Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Selain Max, KPK juga melantik Kasubdit Kepegawaian dan Perbekalan Direktorat Pembangunan dan Prasarana Basarna untuk periode 2013-2014.

Baca Juga: KPK Sebut Kasus Pembelian Truk Angkut Basarna Berbeda dengan Suap Kabasarna

Assep mengatakan Max merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan Anjar merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Basarnas.

Tak hanya Basarnas, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Vidarata.

Petugas penyidik ​​hari ini menangkap ketiga tersangka setelah dilakukan penyelidikan. Penahanannya selama 20 hari terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2024.

Penangkapan dilakukan di Rutan Cabang KPK, kata Assep.

Baca Juga: KPK periksa 2 saksi kasus korupsi truk pengangkut Basarnas

Dalam kasus ini, para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp20.444.580.000 juta.

Angka tersebut merujuk pada laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas perhitungan kerugian keuangan negara.

Terduga orang yang diduga melanggar Pasal 55 ayat 1, 1, Pasal 2, ayat 1) atau Pasal 3, kaitannya dengan pidana, Pasal 55 ayat 1, 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Dengarkan berita terkini Kod dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top