KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ahmad Muhdlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor di Sidoarjo, Jawa Timur, selama 20 hari pertama.

Johanis Tanak, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan cukup bukti untuk menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.

Ia diduga menikmati potongan dan insentif dari pejabat pemerintah (ASN) di Badan Pelayanan Fiskal Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Baca juga: Gus Muhdlor Berkemeja Oranye Jadi Tahanan KPK Usai Diperiksa Tujuh Jam Diborgol

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik ​​melakukan penangkapan terhadap tersangka AMA,” kata Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Bupati berusia 33 tahun itu juga akan berada di Rutan KPK pada 7 hingga 26 Mei.

Kasus korupsi penangkapan Gus Mudhlor bermula dari operasi rahasia (OTT) pada 25 dan 26 Januari. Puluhan orang diamankan, termasuk adik ipar Gus Muhdlor. Namun, dinasti tersebut lolos.

Baca juga: Dua Kali Absen Gus Muhdlor Akhirnya Ikuti Panggilan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menunjuk Ketua BPPD Sidoarjo, Ari Suryono dan Wakil Ketua (Kasubag) BPPD Umum dan Kepegawaian Sidoarjo, Siskawati.

Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Muhdlor diduga menggelapkan dan menerima uang dari Badan Pelayanan Fiskal Daerah (BPPD) Sidoarjo. Dengarkan berita terkini dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top