KPK Tahan 6 Tersangka Suap Proyek di Kalimantan Selatan

JAKARTA, Kompass.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (8/8/2018) melakukan operasi polisi (OTT) terkait kasus suap proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Enam tersangka ditahan. 10) /2024).

Keenam orang yang diamankan tersebut antara lain Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Kalsel Yulianti Arlinah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Daruslam Ahmad (AMD), dan Pengurus Bidang Rumah Tangga Gubernur Kalsel Kalimantan, Agustya Februari Andrian (FEB).

Selain itu, ada dua lembaga swasta, Sugeng Wahiudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Baca Juga: KPK Sita Rp 12 Miliar dan USD 500 dari OTT di Kalimantan Selatan

Solhan, Yulianti, Ahmed dan February ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Wahiudi dan Andy ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.

KPK kemudian menahan keenam tersangka selama 20 hari terhitung tanggal 7 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2024, kata Guferon, Selasa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK juga menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahabirin Noor sebagai tersangka, meski tidak ditahan.

Guffron mengatakan, keempat tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf A atau B, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. dimodifikasi oleh Bagian 55, tidak. 1, KUHP Pertama.

Baca juga: KPK Tangkap 6 Orang OTT di Kalsel

Sementara dua tersangka di sektor swasta dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf A atau B, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. keraguan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertama, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT di lingkungan Pemprov Kalsel pada Minggu (10/06/2024) hingga Senin (10/07/2024).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan, operasi tersebut terkait korupsi pengadaan barang dan jasa.

Benar (OTT di Pemprov Kalsel) biasanya kasus PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa). Tidak ada solusi jitu untuk mengakhiri praktik korupsi PBJ, kata Kompas Alex, Senin (7/10). ) ketika dihubungi melalui dot com. /2024).

Alex pun mengetahui jumlah yang diterima orang kepercayaan Gubernur Kalsel Sahabirin Noor.

Ia menilai keterlibatan Sahbireen Noor dalam kasus ini mencurigakan.

Patut diduga (OTT itu milik Gubernur Kalsel Sahbeereen Noor). Uang baru sampai ke tangan orang-orang yang diduga dipercaya Gubernur. Banyak kasus suap/gratifikasi yang diberikan oleh orang-orang yang dipercaya. .dari penyelenggara negara,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/ channel /0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top