KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga orang tersangka korupsi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan lahan tersebut digunakan untuk menanam tanaman gula bit PTPN XI.

Namun, ada dugaan pembengkakan biaya pada proyek tersebut.

Penyidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti sehingga KPK menetapkan dan menetapkan ketiga pihak tersebut sebagai tersangka, kata Alex dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih Kakka, Jakarta (13/5/2024). ).

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dukung Komoditas Paksa dalam Pengambilalihan HGU Tanah PTPN XI

Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur PTPN XI tahun 2016, Kepala Bagian Umum, Hukum, dan Properti PTPN.

Alex mengatakan, tiga tersangka ditangkap dalam 20 hari pertama tim penyidikan.

Penahanan Cholidi dan Hori dimulai hari ini hingga 1 Juni. Sedangkan Mutchin ditangkap pada 8 Mei dan akan ditahan hingga 27 Mei.

Ketiganya menderita di rumah tahanan bagian (Rutan) KPK.

“Untuk keperluan penelitian,” kata Aly.

Baca Juga: KPK Duga Adanya Transaksi Uang dalam Transaksi Jual Beli PTPN XI di HGU

Alex mengatakan, pelaku dalam kasus ini diduga menaikkan harga lahan yang akan digunakan untuk budidaya tanaman gula bit.

Palaku bahkan sampai membuat akta untuk mempelajari potensi perkebunan tebu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) juga telah menghasilkan perkiraan kerugian pemerintah yang dikeluarkan oleh Otoritas Keuangan dan Pembangunan (FDA).

Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian masyarakat dari BPKP akibat pembelian tersebut sebesar Rp30,2 miliar, kata Alex.

Dalam hal ini, pelaku dianggap melanggar Pasal 2(1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Dengarkan berita dan update terkini langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top