KPK Sita Uang dan Aset Belasan Miliar Rupiah dari Tersangka Korupsi di DJKA

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari 11 miliar dan harta benda Yofi Oktarisza yang tersangkut kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Menteri Transportasi. Kemenhub).

Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil suap yang diterimanya dari Yofi untuk mengendalikan proses lelang proyek pemeliharaan atau konstruksi kereta api.

“KPK menyita sebagian uang yang diterima, antara lain 7 titipan senilai 10 miliar, satu kartu ATM, dan uang senilai 1.080.000.000 riyal dari YO yang terlibat dalam pengembalian logam mulia,” kata Asep dalam keterangannya, Jumat. (14/6/2024).

Baca juga: Hari ini DJKA mencopot 12.180 sepeda motor dari Program Motis 2024

Selain itu, lanjut Asep, komisi antirasuah juga menyita delapan dana senilai Rp6 miliar yang diberi nama Dion Renato Sugiarto.

Di sisi lain, Dion merupakan pemilik perusahaan yang dibantu dan diakuisisi dari Yofi, saat lelang proyek Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Tahap I di Jawa Tengah di bawah Kementerian Perhubungan DKJA.

Saat itu juga disita 8 bidang tanah dan sertifikat dari Jakarta, Semarang, dan Purwokerto yang nilainya sekitar 8 miliar riyal, kata Asep.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Pejabat Pengadaan (PPK) BTP menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Divisi Jawa Tengah, Yofi Oktarisza.

Baca juga: 2 KPK Baru Terlibat Kasus Korupsi DJKA, 1 dari Kementerian Perhubungan dan 1 dari BPKAsep menyebut kasus Yofi merupakan pengembangan kasus korupsi di kalangan pemilik PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang, Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.

“Jika sudah cukup bukti, penyidik ​​menetapkan YO (Yofi Oktarisza) yang merupakan komisaris BTP Kelas 1 Jawa Tengah yang menjadi BPT Semarang pada tahun 2017 hingga 2021 sebagai tersangka,” kata Asep saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis. (13/6/2024).

Asep mengatakan Yofi merupakan PPK untuk beberapa proyek di BTP Jawa Tengah, termasuk peningkatan jalur KA Purwokerto-Kroya pada tahun 2017.

Lalu, KA Lintas Banjar-Kroya pada tahun 2018 dan KA Lintas Banjar-Kroya pada tahun 2020.

Kemudian, pekerjaan konstruksi bilateral Cirebon-Kroya tahun 2019 ke PPK Wilayah II meliputi pembangunan atau peningkatan atau pemeliharaan gedung dan jalur kereta api.

Cakupannya meliputi Cirebon-Kroya, Banjar-Kroya-Yogyakarta, Tegal-Prupuk, Purwokerto-Wonosobo, hingga KA Maos-Cilacap.

Baca Juga: KPK Dituding Bayar Biaya dan Syarat Tanggapan BPK terhadap Proyek Kereta Api DJKA

Saat pengerjaan proyek tersebut, Yofi diduga merusak proses lelang dengan memenangkan perusahaan atas Dion.

Selain memiliki PT Istana Putra Agung, Dion juga memiliki PT Prawiramas Puriprima dan PT Rinenggo Ria Raya.

Perusahaan ini dimanfaatkan Dion untuk mengikuti lelang DJKA, termasuk di tempat Yofi bekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top