KPK Sita Handphone Hasto, Eks Penyidik: Mungkin Diduga Terkait Perkara atau Pelarian Harun Masiku

JAKARTA, virprom.com – Yudi Purnomo, mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan penyitaan alat komunikasi atau telepon seluler saksi merupakan hal yang lumrah. Hal ini menanggapi penyitaan telepon seluler milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hast Kristiyanta.

Haston diketahui diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap Penggantian Sementara Anggota DPR RI (PAW) yang dilakukan mantan calon legislatif PDI-P Harun Masiku terhadap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Vahyu Setiawan. . Untuk tahun 2019-2024.

Yudi pun berpendapat, proses penyitaan harus dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku. Antara lain penyerahan catatan pengambilan dan penerimaan barang bukti.

“Kalaupun saksi tidak kooperatif, penyidik ​​akan membuat protokol penolakan mengambil dan menyita. Yudi mengatakan kepada virprom.com, Senin (10/6/2024): “Makanya saya juga kaget saat protes karena penyidik ​​menyita alat komunikasi itu karena hal biasa.”

Baca juga: Pencarian Harun Masik yang Dilakukan PKC-Polri Seperti Ini, Sia-sia 5 Tahun?

Saat itu, Yudi mengetahui penyidik ​​KPK kerap menyita peralatan komunikasi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi yang sedang diusutnya.

“Penyidik ​​(yang diambil) menduga alat komunikasi atau telepon seluler itu ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani penyidik, yang saat ini merupakan kasus korupsi suap komisioner KPU. “Ini mungkin juga terkait dengan kaburnya Harun Masiku.

Menurut dia, seharusnya penyidik ​​KPK sudah mendapat informasi terlebih dahulu, sehingga penyitaan alat komunikasi saksi dilakukan untuk mengkonsolidasikan alat bukti yang dimiliki.

Intinya penyidik ​​tidak boleh asal-asalan dalam melakukan penyitaan. Tentu saja mereka mengukurnya. Tentu saja, informasi awal tentang alat komunikasi itu sudah diperoleh, sehingga memperkuat alat bukti di tangan penyidik ​​​​terkait kasus dugaan korupsi komisioner KPU atau lokasi Harun Masiku, kata Yudi.

Baca Juga: Sekjen PDI-P Hasto Bicara dengan Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi Saat Sidang Kasus Harun Masiku

Karena itu, dia mengimbau masyarakat menunggu bukti Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyitaan alat komunikasi dan telepon genggam Hastu Kristia.

“Ini kewenangan penyidik ​​untuk menyita telepon seluler atau alat komunikasi. Selanjutnya penyidik ​​akan memeriksa alat komunikasi tersebut, sehingga penyidik ​​akan membuktikan kecurigaannya terhadap alat komunikasi tersebut selama pemeriksaan, kata Yudi.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Hasta Kristiyanta, Patra M. Zen mengaku kliennya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas penyitaan ponsel dan tas kliennya dari pegawai bernama Kusnadi.

Menurut Parta, penangkapan itu dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi dugaan suap mantan kader PDI Perjuangan Harun Masiku yang kini menjadi buronan (DPO).

Nanti kita pikirkan, kata Patra yang ditemui rombongan media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/10/2024).

Baca Juga: KPK Sita Ponsel dan Tas Hastun, Pengacara Pertimbangkan Mosi Praperadilan

Patra mengatakan kliennya menentang penyitaan tersebut. Menurut dia, seharusnya penyidik ​​bisa menanyakan langsung kepada klien mengenai telepon seluler dan tas tersebut.

“Yah, tentu saja Pak Hasto mengatakan keberatannya itu sah dan sah. Kenapa tidak bertanya langsung? “Itulah pertanyaannya,” kata Patra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top