KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah dan aset bangunan milik Bupati nonaktif Labuhan Batu, Sumatera Utara, Erik Adradta Ritonga (EAR) yang digunakan sebagai kantor Dewan Pimpinan Daerah ( DPD). ) dari Partai Nasdem.

Erik merupakan tersangka dugaan suap dan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Januari 2024.

Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, kemungkinan besar aset tersebut adalah milik tersangka EAR dan selanjutnya digunakan untuk kepentingan salah satu partai politik, kata Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Pemberantasan Korupsi (KPK). . kantor, Kamis (5-02-2024).

Ali mengatakan, tanah yang disita itu berukuran 304,2 meter persegi dan berdiri bangunan di atasnya. Lokasinya berada di Desa Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi menyita pabrik kelapa sawit Bupati Labuhan Batu yang menganggur senilai Rp 15 miliar

Dalam foto yang dibagikan KPK, tampak bangunan tersebut berupa bangunan tiga lantai dengan pagar berwarna biru di halaman depan.

Di pagar terpasang tanda bertuliskan “TANAH DAN BANGUNAN INI SUDAH DITANGKAP” dengan logo KPK.

Pada foto bagian dalam gedung terlihat logo partai berwarna biru dengan tulisan NasDem Labuhan Batu, lengkap dengan bendera partai.

Tentu saja temuan tersebut akan segera dikonfirmasi oleh tim penyidik ​​kepada para saksi, termasuk tersangka, kata Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita pabrik kelapa sawit senilai Rp15 miliar, uang tunai Rp48,5 miliar dari Erik, dan rumah mewah senilai Rp5,5 miliar di Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Saat menyita uang tersebut, KPK menemukan banyak rekening bank yang digunakan untuk menyimpan uang panas.

Beberapa akun menggunakan nama Erik sendiri.

“Tim penyidik ​​kembali menyita uang tunai dan dana yang tersimpan di rekening bank sejumlah Rp. 48,5 miliar, dari pihak-pihak yang merupakan orang-orang terpercaya terduga EAR,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Erik, KPK juga menetapkan anggota DPRD Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga sebagai tersangka.

Selanjutnya, dua pihak swasta bernama Efendy Syahputra dan Fazar Syahputra pun ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Dana Perimbangan Daerah di Labuhan Batu Utara

KPK menduga Erik ikut campur tangan dalam pelaksanaan proyek di Labuhan Batu. Salah satu bidang yang paling memprihatinkan adalah Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dia meminta kontraktor yang menang lelang mendapat kompensasi sebesar 5 hingga 15 persen anggaran proyek sebagai syaratnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top